Tren Ekbis

Syarat UMKM Terdampak Banjir Agar Dapat Bantuan Rp3 Juta

  • Menteri UMKM usulkan bantuan Rp3 juta untuk 200 ribu UMKM terdampak bencana di Sumatera. Ini syarat dan kriteria penerimanya.
Capture.PNG
Rupiah tanpa tiga nol (https://www.instagram.com/p/ChryERKvr-A/)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp3 juta per pelaku usaha bagi 200 ribu UMKM terdampak bencana di Sumatera. Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro yang mengalami kerugian akibat bencana, dan belum tersentuh fasilitas pembiayaan perbankan.

Usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Namun, Kementerian UMKM telah menyampaikan sejumlah kriteria dan syarat utama calon penerima bantuan.

"Kita sedang melakukan kajian pembicaraan untuk memberikan usulan bantuan presiden rehabilitasi untuk usaha mikro sebesar kurang lebih sekitar 200 ribu UMKM di tiga provinsi ini," ujar Maman dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pemerintah, Rabu, 18 Februari 2026.

Sementara itu, Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menjelaskan anggaran dana yang telah disiapkan sebesar Rp600 miliar. "Jadi, nanti kriterianya di sini adalah satu, mereka yang belum mendapatkan KUR, mereka yang belum punya kredit perbankan, atau tidak sedang kredit perbankan," jelas Riza.

Syarat Penerima Bantuan

Adapun gambaran terkait syarat kriteria yang akan diberikan kepada para UMKM terdampak, yaitu:

1. Belum memiliki akses kredit perbankan

Bantuan ini difokuskan bagi pelaku usaha mikro yang tidak memiliki pinjaman di bank, termasuk tidak sedang menerima fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi kredit bagi sekitar 200 ribu debitur dengan total pinjaman mencapai Rp 12 triliun di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Karena itu, skema baru ini ditujukan untuk pelaku usaha yang belum mendapat dukungan tersebut.

2. Terdampak Langsung Bencana Alam

Bencana banjir Suamtra. Sumber: YLBHI

UMKM yang mengalami kerusakan tempat usaha, kehilangan alat produksi, terganggunya distribusi barang, hingga penurunan omzet secara signifikan akibat bencana di wilayah Sumatera menjadi prioritas penerima.

Pemberian dana bantuan tersebut diharapkan mampu menjadi modal awal pemulihan usaha, seperti memperbaiki kios, membeli kembali peralatan produksi, menambah stok bahan baku, atau memulai kembali aktivitas jual beli yang sempat terhenti.

Bantuan ini ditujukan sebagai stimulus cepat agar pelaku usaha tidak kehilangan sumber penghasilan dalam jangka panjang.

3. Masuk dalam Pendataan Pemerintah Daerah

Calon penerima wajib terdata dan diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat. Proses pendataan ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang terdampak.

Pemerintah daerah akan melakukan identifikasi kondisi usaha, tingkat kerusakan, serta kelayakan penerima sebelum data diajukan ke pemerintah pusat. Dengan mekanisme ini, penyaluran bantuan diharapkan lebih transparan dan akuntabel.

4. Kategori Usaha Mikro

Ilustrasi usaha mikro. Sumber: lmrri.com

Sasaran program tersebut adalah pelaku usaha mikro dengan skala usaha kecil dan modal terbatas. Usaha mikro umumnya memiliki aset dan omzet dalam kategori paling rendah sesuai ketentuan yang berlaku, serta sering kali belum memiliki akses pembiayaan formal dari perbankan. 

Jika disetujui, program ini diharapkan menjadi stimulus cepat bagi UMKM terdampak di Sumatera untuk kembali beroperasi, menjaga lapangan kerja, serta memulihkan ekonomi lokal pascabencana.