Kolom & Foto
Kejaksaan Agung menggandeng empat provider seluler untuk melakukan penyadapan. Tanpa didahului pembuatan Undang-U44ndang-langkah ini melanggar UU Telekomunikasi, UU Perlindungan Pihak Ketiga dan UU Perlindungan Konsumen.

Ilustrasi serangan siber.