Kolom & Foto

Kejaksaan Agung menggandeng empat provider seluler untuk melakukan penyadapan. Tanpa didahului pembuatan Undang-U44ndang-langkah ini melanggar UU Telekomunikasi, UU Perlindungan Pihak Ketiga dan UU Perlindungan Konsumen.
Ilustrasi serangan siber.
Ilustrasi serangan siber.
Latest News

Kalkulator Finansial vs Realita