Tren Ekbis

Utang KUR UMKM Terdampak Banjir Sumatra Bakal Dihapus, Bagaimana Aturannya?

  • Pemerintah akan menghapus pinjaman KUR bagi UMKM terdampak bencana (seperti banjir Aceh dan Sumatra). Kebijakan ini didasari PP 47/2024 dan berlaku untuk piutang macet maksimal Rp500 juta.
e2846903f7910474ae15fc2c7b02e8f1.jpg
Kredit Usaha Rakyat (Dukuh UMKM)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah akan menghapus pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Penghapusan KUR dilakukan berdasarkan pemetaan di wilayah paling terdampak, sehingga program dapat berjalan sesuai sasaran.

"Ini lagi kita bicarakan. Pak Presiden kan sudah menyampaikan bahwa akan membebaskan KUR bagi yang terdampak bencana," ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada sela-sela acara BIG Conference 2025 di Hotel Raffles Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Ia juga menegaskan terkait langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani bencana banjir tersebut. "Langkah-langkahnya akan kita rumuskan. Namun sekarang kan BNPB sedang fokus pada penanggulangan bencana, kalau kami masuk pada pemulihan ekonomi," ungkapnya.

Melansir dari laman DJKN Kemenkeu Rabu,10 Desember 2025, penghapusan KUR ini dilakukan berdasarkan PP Nomor 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).Penghapusan piutang macet itu terdiri dari dua hal, yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan. 

Penghapusbukuan merupakan tindakan administratif oleh bank atau lembaga keuangan untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan sebesar kewajiban debitur atau nasabah tanpa menghapus hak tagih kepada debitur atau nasabah.

Sementara itu, penghapustagihan merupakan tindakan penghapusan hak tagih oleh bank atau lembaga keuangan non-Bank atas suatu tagihan kepada debitur atau nasabah setelah Penghapusbukuan tersebut dilakukan.

Bank atau lembaga keuangan non-Bank BUMN akan melakukan penghapustagihan piutang macet yang telah dihapusbukukan berupa:

  1. Kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah, dan sumber dananya berasal dari bank atau lembaga keuangan non bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
  2. Kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank atau lembaga keuangan non bank BUMN yang bersangkutan.
  3. Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun instansi yang berwenang.

Kredit atau pembiayaan sebagaimana yang dimaksud harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

  1. Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah.
  2. Telah dihapusbukukan minimal 5  tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
  3. Pembiayaan tersebut bukan berupa kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
  4. Tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat agunan kredit atau pembiayaan, tetapi dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.

Melalui kebijakan tersebut, penghapusan KUR pada UMKM di wilayah yang terdapat banjir tersebut akan berjalan secara terbuka serta transparan sesuai aturan yang berlaku. Sampai saat ini, pemerintah masih melakukan pemetaan untuk menentukan wilayah yang akan menjadi prioritas dalam program ini.

Bagi pelaku UMKM, program ini menjadi salah satu kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dan menjadi peluang besar untuk memulai kembali usaha mereka tanpa dibebani utang masa lalu.

Penghapustagihan ini berfungsi sebagai stimulus ekonomi yang dapat memulihkan kelayakan kredit bagi UMKM, sehingga mereka dapat mengakses pembiayaan baru dan bertransformasi menuju keberlanjutan usaha.