Tren Ekbis

Skema Insentif Perlu Didorong dalam Pengelolaan Sampah di Solo

  • Insentif bagi warga dan pelaku usaha yang memilah serta mengurangi sampah perlu didorong untuk mengurai problem akut sampah di Solo. Apa model yang bisa diterapkan Kota Bengawan?
IMG_20260820_101521.jpg.jpeg
Jurnalis di Solo dan sekitarnya mendengarkan paparan dalam Media Briefing Kota Cerdas Pangan di Zest Hotel Parang Raja, Manahan, Solo, Kamis, 20 Agustus 2026. (Chrisna Chanis Cara/TrenAsia)

SOLO, TRENASIA.ID – Mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah tidak cukup hanya dengan imbauan. Pemerintah daerah perlu membuat warga dan pelaku usaha melihat bahwa memilah, mengurangi, menggunakan kembali, hingga mendonasikan sisa pangan juga memberikan manfaat ekonomi.

Direktur Yayasan Gita Pertiwi, Titik Eka Sasanti, menilai skema insentif perlu menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan sampah di Kota Solo. 

Insentif tidak hanya ditujukan kepada rumah tangga yang memilah sampah, tetapi juga perusahaan pangan, ritel, hotel, restoran, dan katering yang mau mengurangi sampah atau menyalurkan produk pangan yang masih layak konsumsi.

Hal itu dinilai penting karena dunia usaha sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengurangi sampah sejak dari sumbernya. Catatan Gita Pertiwi, timbulan sampah di Solo telah mencapai 421,48 ton per hari (data 2025). Sebanyak 61,9 persen di antaranya merupakan sampah organik, termasuk sisa makanan. 

"Ini (insentif untuk pelaku usaha) menjadi diskusi yang menarik, tidak hanya di Solo tetapi di tingkat nasional. Karena perusahaan-perusahaan pangan juga menanyakan isu terkait peta jalan pengelolaan sisa pangan," ujar Titik dalam Media Briefing Kota Cerdas Pangan di Zest Hotel Parang Raja, Manahan, Solo, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut dia, banyak perusahaan atau ritel di Solo dan sekitarnya yang berniat mendonasikan bahan pangan mereka yang berlebih. Namun mereka masih berhitung keamanan regulasi dan manfaat yang mereka peroleh apabila melakukan hal tersebut. Titik mengatakan prosedur pemanfaatan pangan harus jelas dan terukur.  

"Kalau mereka mendonasikan pangan yang sudah mendekati batas kedaluwarsa, tetapi masih layak konsumsi, atau pangan dengan kemasan rusak dan sebagainya, apa manfaat dan insentif yang mereka terima?" katanya.

Perusahaan Punya Sisa Pangan, tapi Pilih Memusnahkan

Titik mencontohkan sejumlah perusahaan yang memiliki produk pangan yang harus ditarik dari peredaran. Dalam praktik yang berjalan saat ini, ketika produk sudah mendekati batas kedaluwarsa atau kemasannya tidak memenuhi standar, pilihan yang paling aman bagi perusahaan adalah menarik dan memusnahkannya. "Padahal kalau dimanfaatkan di Solo, itu sangat luar biasa," ujarnya.

Menurut Titik, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya pangan yang dapat disalurkan. Perusahaan juga mempertimbangkan risiko hukum, keamanan pangan, dan prosedur pertanggungjawaban ketika produk tersebut diberikan kepada masyarakat. Karena itu, insentif perlu berjalan bersamaan dengan sistem yang memberikan kepastian kepada perusahaan.

Titik menyebut, salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah perusahaan yang mendonasikan produk pangan masih akan mendapatkan perlakuan pajak atau kewajiban lain yang sama seperti ketika produk tersebut dimusnahkan. "Kalau mereka mendonasikan, apakah produknya itu masih kena pajak?" kata Titik.

Dia mengatakan sebenarnya sudah ada perusahaan yang bersedia mengambil langkah tersebut. Ia mencontohkan satu perusahaan roti yang melakukan donasi tiga kali dalam sepekan kepada Aliansi Berbagi Pangan Solo, komunitas yang diinisiasi Gita Pertiwi.

Ada pula perusahaan ritel yang setiap bulan memiliki sekitar satu ton produk yang berpotensi didonasikan. "Kalau mereka bisa mendonasikan satu ton, apa benefit-nya?" ujarnya.

Titik menilai perusahaan yang mampu mengurangi beban sampah kota seharusnya tidak hanya diminta untuk bertanggung jawab, tetapi juga mendapatkan insentif atas kontribusinya. Bentuknya tidak harus selalu berupa uang tunai.

Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan berbagai bentuk insentif, seperti pengurangan atau pembebasan retribusi tertentu, kemudahan layanan perizinan, penghargaan atau sertifikasi usaha hijau, promosi sebagai pelaku usaha berkelanjutan, hingga skema insentif fiskal sesuai kewenangan pemerintah.

Katering Bisa Atur Sisa Makanan Sejak Awal

Skema tersebut juga dapat diterapkan pada industri katering dan penyelenggara acara. Gita Pertiwi mulai berdiskusi dengan pengusaha katering di Solo untuk mengatur sisa makanan sejak kontrak dengan pemesan dibuat.

Menurut dia, sejak awal penyelenggara acara seharusnya sudah menentukan apa yang dilakukan terhadap makanan yang tersisa. "Kalau nanti makanannya masih ada sisa atau ada kelebihan, mau diapakan? Mau dibawa pulang atau didonasikan?" ujarnya.

Jika dipilih untuk didonasikan, penerimanya juga harus ditentukan sejak awal. Yayasan Gita Pertiwi, kata Titik, telah menyiapkan daftar penerima yang dapat menerima makanan tersebut. 

Penerima tidak diarahkan kepada individu secara acak, melainkan kelompok atau lembaga yang terorganisasi, seperti panti maupun paguyuban pemulung. "Jadi traceability-nya jelas. Kalau ada kasus-kasus, bisa dimitigasi sejak awal," katanya.

Pada tahap awal, sejumlah hotel dan restoran di Solo sempat enggan mendonasikan makanan karena khawatir terhadap risiko apabila penerima mengalami keracunan. Pengalaman dengan perusahaan roti juga menunjukkan persoalan lain. 

Titik mengatakan ada produk roti yang masih baru tetapi tidak lolos kontrol kualitas, misalnya ukuran tidak sesuai standar atau bentuknya tidak sempurna. Produk semacam itu sebenarnya masih bisa didonasikan. “Namun, sebelumnya pernah terjadi produk yang diberikan justru diambil dan diperjualbelikan kembali,” ucap Titik. 

Insentif Tak Hanya untuk Sampah yang Dipilah

Selama ini, pembicaraan mengenai insentif lebih sering diarahkan kepada warga yang memilah sampah rumah tangga. Padahal, prinsip yang sama dapat diterapkan lebih luas. Semakin besar kontribusi seseorang atau perusahaan dalam mencegah sampah masuk ke TPA, semakin besar manfaat yang diterima.

Dalam sejumlah riset maupun praktik di lapangan, insentif untuk rumah tangga dapat berupa:

  • pembebasan atau potongan retribusi;
  • saldo bank sampah;
  • voucher;
  • poin digital;
  • atau fasilitas lingkungan.

Untuk RT/RW, insentif bisa diberikan berdasarkan capaian pemilahan kawasan. Sementara untuk pelaku usaha, skemanya dapat berupa:

  • pengurangan retribusi;
  • penghargaan dan sertifikasi;
  • kemudahan layanan pemerintah;
  • promosi sebagai usaha ramah lingkungan;
  • insentif bagi pengurangan kemasan;
  • hingga skema khusus untuk donasi pangan.

Pendekatan seperti ini juga sudah mulai diterapkan di daerah lain.

Jakarta Mulai Beri Insentif

Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembebasan retribusi pelayanan kebersihan bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumber dan/atau menjadi anggota bank sampah. Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada warga yang melakukan pengurangan sampah.

Pada 2026, Pemprov DKI juga mendorong insentif berbasis komunitas. RW yang mampu mencapai pemilahan sampah 100% dapat memperoleh insentif berupa sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Model tersebut menunjukkan bahwa insentif bisa diberikan dalam beberapa tingkatan: individu, komunitas, hingga pelaku usaha. Bagi Solo, model tersebut dapat dikembangkan dengan menyesuaikan karakteristik kota dan kemampuan fiskal daerah.

Solo Sudah Punya Payung Hukum

Menariknya, Solo sebenarnya tidak harus memulai dari nol. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif dan disinsentif kepada pihak yang melakukan pengelolaan sampah.

Insentif dapat diberikan kepada pihak yang melakukan pengelolaan sampah di atas standar, mengolah sampah organik, mengembangkan produk atau kemasan yang mengurangi timbulan sampah, melakukan daur ulang, hingga menggunakan kembali sampah.

Artinya, secara kebijakan, ruang untuk memberikan penghargaan kepada warga maupun pelaku usaha sebenarnya sudah tersedia. Tantangannya adalah membuat mekanisme yang konkret.

Belakangan, Wali Kota Solo, Respati Ardi, juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengelolaan sampah dan sisa makanan. Regulasi tidak hanya menyasar rumah tangga, tetapi juga restoran, katering, dan penyelenggara acara yang menghasilkan limbah makanan besar.

Baca Juga: Solo Jajaki Pembebasan Retribusi Sampah, Mungkinkah Diterapkan?

Dinas Ketahanan Pangan (Dispangtan) menjadi salah satu OPD di Solo yang telah mengupayakan pemberian insentif sesuai ranah mereka. Kepala Dispangtan Solo, Wahyu Kristina, mengatakan pihaknya berupaya menyerap produksi kelompok tani yang melakukan budidaya maggot dengan memanfaatkan sisa pangan. 

“Memang ada pertanyaan, setelah produksi maggot, lalu mau dibawa ke mana? Kemarin sudah kami koordinasikan. Kami bisa menerima, tetapi produksinya harus benar dulu,” ujar Ina, sapaan akrabnya. 

Jika produksi warga sudah sesuai standar dan konsisten, pihaknya akan lebih mudah mencarikan pasar atau menyalurkan produk mereka. “Kami memberikan edukasi, kemudian mereka benar-benar memanfaatkan atau mengolah limbahnya sehingga bisa menghasilkan produk dari sisa pangan,” ujarnya. 

Untuk sampah organik yang sudah diolah menjadi kompos dan sebagian sudah menjadi media tanam, Dispangtan juga dapat menyerap sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia. “Selama ini bantuan media tanam berasal dari produk yang kami beli dari masyarakat. Jadi, produk tersebut kembali lagi kepada masyarakat,” ucap Ina. 

Dari "Buang Sampah" Menjadi "Cipta Nilai"

Dalam diskusi di media briefing kemarin, mengemuka gagasan bahwa pemerintah perlu melihat pengelolaan sampah bukan hanya sebagai urusan membuang sampah dari kota. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa saja aktornya, apa perannya, dan bagaimana sampah yang sudah dipilah benar-benar memiliki tujuan akhir.

Jika perusahaan, warga, maupun komunitas sudah memilah sampah, mengurangi kemasan, mengolah limbah organik, atau menyelamatkan makanan yang masih layak konsumsi, maka kontribusi tersebut seharusnya dapat dihitung sebagai bagian dari pengurangan beban sampah kota.

Bukan sekadar hadiah karena warga mau memilah sampah, tetapi alat untuk mengubah perilaku menjadi sistem ekonomi yang berkelanjutan.