Kerugian Akibat Korupsi Yaqut Bisa Biayai 10 Ribu Calon Jemaah Haji
- KPK menyita aset lebih dari Rp100 M dalam korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp622 M.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Kasus ini menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Selain uang, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurutnya, penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk rumah milik pihak terkait.
Sebelumnya, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang yang ditujukan untuk mempercepat antrean keberangkatan jemaah. Dari jumlah tersebut, pemerintah seharusnya membaginya dengan komposisi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya pembagian kuota tersebut disebut dilakukan secara merata, yakni masing-masing 50%. Dalam perkara ini, KPK telah menahan Yaqut selama 20 hari pertama dan masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tersebut.
Rp622 Miliar Bisa Digunakan untuk Apa?
Nilai kerugian negara sebesar Rp622 miliar dinilai cukup besar dan dapat dialokasikan untuk berbagai program publik. Melansir dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kerugian tersebut setara dengan biaya 10.000 lebih calon jemaah haji reguler di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kasus ini kembali menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat praktik korupsi, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Besarnya nilai kerugian negara tersebut juga menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan layanan publik bagi masyarakat. Program penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun melibatkan dana yang sangat besar serta menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah yang harus menunggu antrean keberangkatan dalam waktu lama.
Dengan adanya tambahan kuota haji yang seharusnya digunakan untuk mempercepat keberangkatan jemaah reguler, pengelolaan kuota menjadi aspek penting yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sejumlah daerah di Indonesia, termasuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, diketahui memiliki masa tunggu haji yang bisa mencapai puluhan tahun.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana dan kuota haji di masa mendatang.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
