3 Ahli Sebut Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Tak Tepat Jadi Korupsi
- Sidang kasus hibah pariwisata Sleman 2020 hadirkan 3 ahli. Mereka menilai penjeratan korupsi terhadap Sri Purnomo tidak tepat dan berpotensi "salah kamar".

Ananda Astri Dianka
Author


YOGYAKARTA, TRENASIA.ID - Sidang perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan terkait Aspek Hukum pidana, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara dalam kasus hibah pariwisata Sleman 2020.
Tiga ahli yang dimintai pendapat oleh majelis hakim adalah pakar hukum pidana dan Penasehat Kapolri Dr Chairul Huda, pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada Dr Hendry Julian Noor, serta pakar hukum keuangan negara Universitas Indonesia Dr Dian Puji Nugraha Simatupang.
Dalam persidangan tersebut, para ahli menyoroti sejumlah aspek penting mulai dari relevansi penggunaan instrumen hukum pidana dalam kasus hibah pariwisata Sleman, mekanisme pembentukan peraturan bupati, hingga dasar penentuan kerugian keuangan negara.
Ahli Pidana: Kasus Hibah Pariwisata Sleman Tidak Relevan Dijerat Korupsi
Pakar hukum pidana Dr Chairul Huda SH MH menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan kebijakan hibah pariwisata Sleman berkaitan dengan pelanggaran dalam proses Pilkada Sleman 2020. Menurutnya, apabila benar terdapat pelanggaran netralitas kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah, seharusnya ada putusan resmi dari lembaga yang berwenang.
“Tidak ada buktinya ini merupakan penyimpangan dalam pemilihan kepala daerah. Tidak ada keputusan dari Bawaslu, tidak ada kesimpulan dari penegak hukum melalui Gakkumdu, dan tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses pemilihan kepala daerah ini dibatalkan karena kepala daerah tidak netral. Kalau ada putusan seperti itu barulah relevan,” ujar Chairul dalam sidang kasus hibah pariwisata Sleman 2020.
Chairul menilai perkara yang menjerat Sri Purnomo justru berpotensi memindahkan persoalan yang seharusnya berada dalam ranah hukum Pilkada ke ranah tindak pidana korupsi. “Menurut saya ini perbuatan yang seharusnya dipersoalkan dalam ranah Pilkada dibawa ke ranah korupsi. Karena tidak bisa lagi menggunakan Undang-Undang Pilkada karena sudah lewat waktunya, kemudian digunakan Undang-Undang Tipikor untuk menjangkau pelanggaran pemilihan kepala daerah. Itu menurut saya salah kamar, tidak tepat dan tidak pada tempatnya,” katanya.
Ia bahkan menyebut kasus hibah pariwisata Sleman 2020 tidak memiliki dasar yang cukup untuk dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, mengingat dana hibah tersebut telah diterima oleh masyarakat. “Ini kasus yang sebenarnya mengada-ada. Kalau misalnya bupati yang membuat kebijakan itu menikmati uang hibah tersebut, tentu ceritanya berbeda. Tetapi faktanya dana hibah sudah diterima masyarakat. Dalam konteks itu tidak ada kasus yang relevan untuk kemudian dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Chairul juga menyoroti penggunaan instrumen pidana terhadap kebijakan administratif seperti penerbitan peraturan bupati dalam perkara ini. “Perbuatannya jelas membuat peraturan bupati. Prosesnya berjenjang dari bawahan, bagian hukum, kepala dinas, diparaf sekretaris daerah, dan terakhir ditandatangani bupati. Lalu bagaimana bisa dikatakan semua itu menjadi tanggung jawab satu orang saja? Yang bekerja satu kabupaten, yang menikmati masyarakat satu kabupaten, tapi yang disalahkan satu orang. Itu zolim. Hukum tidak bekerja seperti itu,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa ia tidak akan bersedia memberikan pendapat sebagai ahli apabila terdapat indikasi bupati menikmati dana hibah tersebut. “Kalau dana itu sebagian atau seluruhnya dinikmati oleh bupati, masyarakat hanya disuruh tanda tangan saja misalnya bantuannya tertulis seratus ribu tapi yang diterima sepuluh ribu, tentu saya tidak akan sampai di sini. Saya tidak akan menerima perkara seperti ini. Saya mempelajari dulu kasusnya sebelum memberikan pendapat, apakah memang ada celah untuk mengatakan ini sebuah kekeliruan,” kata dia.
Dalam keterangannya di sidang Sri Purnomo, Chairul juga menekankan pentingnya membedakan tindakan pejabat dalam kapasitas jabatan dan kapasitas pribadi. “Perbuatan jabatan itu tidak bisa begitu saja disalahkan secara pidana. Kalau nanti terdakwa divonis bebas, apakah kemudian perbuatan jabatan itu tetap bisa dipidana? Tidak begitu cara berpikirnya. Yang menjadi krusial adalah membedakan mana tindakan dalam kapasitas jabatan dan mana tindakan dalam kapasitas pribadi,” ujarnya.
Ia bahkan mengkritik pandangan yang menurutnya keliru dalam menilai tanggung jawab pidana seorang pejabat. “Kalau tidak bisa membedakan antara perbuatan dalam kapasitas jabatan dan kapasitas pribadi, ya belajar lagi di fakultas hukum,” kata Chairul.
Ahli Administrasi Negara: Tanggung Jawab Peraturan Tidak Bisa Dibebankan ke Satu Pihak
Sementara itu, pakar hukum administrasi negara Dr Hendry Julian Noor menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi dasar program hibah pariwisata Sleman dilakukan melalui mekanisme administratif yang berjenjang. Menurutnya, paraf berjenjang dalam draf peraturan menunjukkan adanya proses pemeriksaan dan persetujuan dari berbagai pejabat sebelum peraturan tersebut ditetapkan.
“Makna paraf berjenjang adalah adanya proses pemeriksaan secara administratif oleh berbagai pihak yang memiliki kewenangan dan fungsi dalam pembentukan peraturan tersebut,” jelas Hendry. Karena melibatkan banyak pihak, ia menilai tanggung jawab administratif dalam kebijakan hibah pariwisata tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pejabat saja.
“Apabila suatu peraturan kemudian dipersoalkan, maka dalam konteks administratif dan manajerial perlu ditentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tanggung jawab tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu pihak semata, melainkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya,” ujarnya.
Hendry juga menegaskan bahwa sebuah peraturan tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dicabut atau dibatalkan oleh otoritas yang berwenang. “Peraturan yang belum dicabut dan belum dibatalkan tetap mempunyai daya ikat dan daya laku,” katanya.
Ia juga menyoroti prinsip pertanggungjawaban dalam pelimpahan kewenangan atau delegasi. “Dalam hukum administrasi dikenal asas geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid, artinya tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Dalam konteks delegasi, ketika kewenangan sudah dilimpahkan, maka pertanggungjawaban administratif berada pada pihak yang menerima delegasi tersebut,” jelasnya.
Dalam perkara kasus hibah pariwisata Sleman 2020, ia menyebut pelaksanaan teknis berada pada Tim Pelaksana dan Tim Teknis yang menerima pelimpahan kewenangan.
Ahli Keuangan Negara: Tidak Ada Pernyataan Resmi Terjadi Pelanggaran
Adapun pakar hukum keuangan negara Dr Dian Puji Nugraha Simatupang menyoroti aspek kerugian negara dalam perkara korupsi hibah pariwisata Sleman yang menjerat Sri Purnomo. Menurut Dian, hingga saat ini tidak terdapat pernyataan resmi dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa kebijakan hibah pariwisata tersebut melanggar ketentuan.
“Tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Pariwisata yang menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan demikian tidak terdapat dasar yang sah untuk menyimpulkan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Ia menilai apabila lembaga yang secara hukum berwenang tidak pernah menyatakan adanya pelanggaran, maka kesimpulan sebaliknya harus memiliki dasar hukum dan fakta yang jelas. “Jika pejabat atau instansi yang berwenang tidak pernah menyatakan adanya penyimpangan, maka apabila ada pihak lain yang menyimpulkan adanya pelanggaran, muncul pertanyaan mendasar: apa dasar hukum dan dasar faktual yang digunakan untuk menarik kesimpulan tersebut,” katanya.
Dian juga menekankan bahwa pertanggungjawaban harus selalu mengikuti kewenangan yang dimiliki. “Surat pernyataan tanggung jawab mutlak harus dimaknai dalam kerangka kewenangan. Authority creates responsibility. Pertanggungjawaban tidak dapat dibebankan kepada satu pejabat apabila kewenangan telah dibagi dan didelegasikan,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa dalam penyusunan laporan kerugian keuangan negara, proses audit harus dilakukan secara komprehensif. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, audit tidak cukup hanya berdasarkan data tertulis. Harus ada identifikasi fakta melalui data primer dan data sekunder dengan menggunakan asas asersi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kualitas pemeriksaan menjadi faktor penting dalam menentukan validitas suatu temuan audit. “Standar pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak meyakinkan dapat menyebabkan hasil pemeriksaan menjadi batal atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan, karena dasar faktanya tidak memadai,” kata Dian.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan langsung terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses audit. “Untuk menyatakan suatu prosedur telah terpenuhi, para pihak yang memiliki kewenangan terkait harus diperiksa dan dimintai keterangan secara langsung sebagai bagian dari temuan pemeriksaan,” ujarnya.

Ananda Astri Dianka
Editor
