Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Ini Sederet Kontroversinya
- Penetapan status hukum ini menjadi puncak dari rangkaian kontroversi yang mewarnai masa jabatan Yaqut selama memimpin Kementerian Agama.

Muhammad Imam Hatami
Author


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1442 H. Foto: Humas Kemenag
(Istimewa)JAKARTA, TRENASIA.ID - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan status hukum ini menjadi puncak dari rangkaian kontroversi yang mewarnai masa jabatan Yaqut selama memimpin Kementerian Agama.
KPK menyatakan Yaqut telah berstatus tersangka sejak 8 Januari 2026 dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 9 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan ketentuan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya pembagian yang diduga menyimpang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar aturan dan diduga menguntungkan pihak tertentu, khususnya penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus.
Baca juga : Stablecoin Berpotensi Rombak Keuangan Global, Ini Sebabnya
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat dugaan praktik tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan serta pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak terkait.
Rekam Jejak Kontroversi Yaqut
Jauh sebelum menjadi tersangka, Yaqut Cholil Qoumas sudah beberapa kali menuai kritik publik akibat pernyataan dan sikap yang dinilai kontroversial. Dilansir TrenAsia dari berbagai sumber, berikut sederet pernyataan Yaqut yang memicu kontroversi,
Polemik Pengeras Suara Masjid
Pada Februari 2022, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala, dengan batas maksimal 100 desibel. Kebijakan ini memicu polemik setelah Yaqut memberikan perumpamaan yang dianggap tidak sensitif.
Dalam salah satu penjelasannya, Yaqut membandingkan suara pengeras masjid dengan gonggongan anjing, yang kemudian dipersepsikan sebagai penyamaan azan dengan suara hewan. Pernyataan ini menuai kecaman luas dari berbagai kalangan.
Sejumlah anggota Komisi VIII DPR menilai pernyataan tersebut tidak etis. ICMI bahkan mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi posisi Yaqut. Tokoh-tokoh agama turut menyampaikan kritik, sementara laporan dugaan penistaan agama juga sempat dilayangkan ke kepolisian.
Syiah dan Ahmadiyah
Yaqut Cholil Qoumas juga sempat menuai kontroversi tak lama setelah dilantik sebagai Menteri Agama pada Desember 2020, ketika menyatakan rencananya untuk mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah.
Ia menegaskan bahwa Syiah dan Ahmadiyah adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan wajib dilindungi negara.
Yaqut menyatakan pemerintah akan memfasilitasi dialog untuk menyelesaikan persoalan yang kerap menimpa kedua kelompok tersebut, sembari menekankan bahwa perlindungan negara diberikan kepada warga negaranya, bukan pada aliran keagamaannya.
Pernyataan ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, dengan sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai upaya penegakan hak asasi manusia, sementara pihak lain menganggapnya sensitif karena menyangkut aliran yang selama ini diperdebatkan secara teologis.
Menteri Agama Hanya Untuk NU
Kontroversi lain muncul ketika Yaqut menyatakan bahwa jabatan Menteri Agama “hanya diberikan kepada NU, bukan kepada yang lain”. Pernyataan ini memicu kritik karena dianggap mencerminkan sikap eksklusif dan tidak sejalan dengan semangat kebhinekaan.
Sikap Politik Terbuka
Menjelang Pemilu Presiden 2024, Yaqut juga menjadi sorotan karena sikap politiknya yang terbuka mendukung pasangan tertentu dan mengkritik pasangan lain. Sikap ini dinilai sejumlah pihak tidak pantas bagi seorang menteri aktif, mengingat tuntutan netralitas pejabat negara.
Baca Juga : MEDC Top Gainer, LQ45 Hari Ini Ditutup Naik ke 868,02 Poin
Polemik Moderasi Beragama
Program Moderasi Beragama yang menjadi salah satu agenda utama Yaqut juga tak luput dari kontroversi. Sejumlah kelompok masyarakat menilai implementasi program ini kerap disampaikan dengan narasi yang kurang sensitif dan cenderung menghakimi kelompok tertentu.
Kritik datang dari sebagian ulama dan organisasi masyarakat yang menilai konsep moderasi beragama sering dipersepsikan sebagai upaya menyeragamkan tafsir keagamaan, meski Kemenag membantah tudingan tersebut.
Isu Transparansi Dana Haji
Selain soal kuota, Yaqut juga pernah disorot terkait transparansi pengelolaan dana haji. Beberapa anggota DPR mempertanyakan kebijakan dan komunikasi Kemenag terkait biaya haji yang dinilai tidak konsisten serta kurang transparan kepada publik.
Isu ini memperkuat sorotan terhadap tata kelola haji di era kepemimpinannya, yang akhirnya berujung pada penyelidikan aparat penegak hukum.
Konflik dengan DPR dan Mitra Kerja
Hubungan Yaqut dengan Komisi VIII DPR beberapa kali memanas. Ia sempat dianggap kurang kooperatif dalam rapat-rapat kerja, terutama saat membahas isu sensitif seperti haji, pendidikan keagamaan, dan pengelolaan rumah ibadah.
Beberapa anggota DPR bahkan secara terbuka meminta Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja dan komunikasi politik Yaqut sebagai Menteri Agama.
Gaya Komunikasi yang Kerap Picu Polemik
Secara umum, Yaqut dikenal memiliki gaya komunikasi lugas dan konfrontatif, namun kerap dianggap tidak kontekstual dalam isu-isu keagamaan yang sensitif. Sejumlah pengamat menilai, bukan hanya kebijakannya yang menuai kritik, tetapi cara menyampaikan kebijakan itulah yang berulang kali memicu kegaduhan publik.m
Berbagai pernyataan dan kebijakan kontroversial tersebut sempat memicu polemik publik, namun status hukum Yaqut baru benar-benar berubah setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Kasus ini menandai babak baru dalam perjalanan politik Yaqut Cholil Qoumas. Dari figur publik yang kerap menuai kontroversi akibat gaya komunikasi dan sikap politiknya, Yaqut kini harus menghadapi proses hukum serius yang berpotensi menyeretnya ke meja hijau.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan ibadah haji tersebut.

Amirudin Zuhri
Editor
