Tren Ekbis

Pendaftaran Ketua OJK Dibuka, Apa Pentingnya Bagi Anak Muda?

  • Seleksi pimpinan Otoritas Jasa Keuangan 2026–2031 resmi dibuka. Politisi boleh mendaftar dengan syarat mundur dari partai sebelum penetapan.
ojk.jpg
OJK (Istimewa)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran seleksi pemilihan calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.Seleksi dibuka sejak 11 Februari 2026 dan akan berakhir pada 2 Maret 2026.

Salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah kebijakan terbaru mengenai keterlibatan figur dari partai politik dalam proses seleksi ini. Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, politisi diperbolehkan memasukkan berkas pendaftaran selama mereka menandatangani surat pernyataan akan mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan sebagai calon ADK OJK.

"Kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia sudah wajib itu nggak boleh parpol," tutur Arief dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Rabu, 12 Februari 2026.

Tak hanya itu, Arif juga menegaskan seleksi ini akan bebas dari nepotisme, sehingga akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang sesuai. "Saya termasuk orang yang anti nepotisme. Jadi akan kita kawal bersama-sama gerakan anti nepotisme," ujar Arief.

Ketentuan ini merujuk pada ketentuan Pasal 15 huruf i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyatakan bahwa calon anggota Dewan Komisioner OJK tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan. Artinya, pengunduran diri harus dilakukan sebelum tahap pencalonan resmi, bukan sekadar saat pendaftaran.

Pendaftaran dibuka secara online melalui laman resmi seleksi OJK dan dibuka tanpa biaya pendaftaran. Dokumen yang perlu dipenuhi meliputi syarat administratif dasar serta pengalaman profesional di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun.

Mengapa Ini Penting untuk Anak Muda dan Pasar Modal?

Kebijakan seleksi pimpinan OJK menjadi relevan tidak hanya bagi calon pejabat, tetapi juga bagi investor muda. OJK merupakan lembaga yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan termasuk pasar modal yang banyak menjadi pilihan investasi generasi muda.

Melansir dari IDX, Jumat, 13 Februari 2026, data Oktober 2025 jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai 19.154.487 single investor identification (SID). Dari jumlah tersebut, investor baru pasar modal tahun 2025 mencapai lebih dari empat juta SID, atau meningkat 58,4%.

Selain itu, jumlah investor saham di BEI telah mencapai 8.083.076 SID, dengan pertumbuhan 1.701.632 investor saham baru sepanjang 2025. Angka tersebut naik 51,2% dibandingkan pertumbuhan 1.125.873 investor saham baru di tahun 2024.

Direktur Utama BEI Iman Rachman menyampaikan peningkatan jumlah investor tersebut, menunjukkan semakin kuatnya kesadaran masyarakat untuk berinvestasi, khususnya pada generasi muda di bawah usia 30 tahun.

Berdasarkan jurnal hukum terkait Analisis Peran Dan Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Para Investor Pasar Modal Indonesia, perusahaan dan pelaku industri memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang akurat, relevan, serta tepat waktu kepada publik. Keterbukaan informasi menjadi dasar bagi investor dalam mengambil keputusan investasi dan menilai kinerja perusahaan secara objektif. 

Selain itu, perusahaan publik diwajibkan menjaga transparansi laporan keuangan dan operasional guna mencegah praktik yang merugikan seperti insider trading, manipulasi pasar, atau penyampaian informasi menyesatkan. Dalam hal ini, regulasi pasar modal menempatkan OJK sebagai lembaga pengawas yang memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut agar pasar berjalan secara sehat dan adil. 

Pengawasan yang kuat dinilai mampu meningkatkan kepercayaan investor serta menjaga stabilitas pasar. Ketika perusahaan menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG), tingkat transparansi dan akuntabilitas meningkat, sehingga risiko investasi dapat ditekan serta likuiditas pasar tetap terjaga. 

Bagi investor muda, kepastian regulasi dan integritas pelaku pasar menjadi faktor penting karena mereka cenderung mengandalkan informasi digital dan laporan resmi sebagai dasar keputusan investasi. Tanpa pengawasan yang efektif, potensi ketidakseimbangan informasi dapat memicu risiko kerugian dan menurunkan kepercayaan terhadap pasar modal.

Seleksi pimpinan OJK yang menekankan aspek integritas, profesionalitas, serta pemahaman terhadap dinamika investor ritel dinilai menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem pasar modal yang lebih transparan dan inklusif.

Dengan jumlah investor muda yang terus bertambah, kualitas pengawasan dan tata kelola industri keuangan dipandang sebagai faktor kunci untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan pasar modal Indonesia.