Apa Arti Kepemimpinan Friderica di OJK bagi Investor Muda?
- Kepemimpinan Friderica Widyasari di OJK dinilai krusial bagi perlindungan investor ritel di tengah isu manipulasi saham dan transparansi pasar.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Kepemimpinan Friderica Widyasari sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan baru, terutama dari kalangan investor ritel dan generasi muda yang kian aktif di pasar modal Indonesia.
Penetapan Friderica sebagai Ketua dan Wakil sekaligus tersebut terjadi setelah empat pejabat OJK mengundurkan diri akibat kondisi pasar yang semakin anjlok. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyambut langkah kepemimpinan OJK pasca pengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatan Ketua OJK, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua OJK, serta Inarno Djajadi dari posisi Kepala Eksekutif Pasar Modal.
Said menilai, langkah yang Dewan Komisioner OJK merupakan keputusan strategis untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
“Transisi kepemimpinan yang diputuskan secara cepat oleh internal Dewan Komisioner OJK patut diapresiasi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” ujar Said dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 02 Februari 2026.
Dalam beberapa tahun terakhir, partisipasi investor khususnya milenial dan Gen Z, meningkat signifikan seiring kemudahan akses aplikasi perdagangan saham dan maraknya edukasi investasi digital.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga April 2025, total investor pasar modal mencapai 16,2 juta, di mana 55% berasal dari kalangan anak muda (milenial & gen Z). Sementara itu, data OJK tahun 2024 menunjukkan gen Z menyumbang 55,07% investor ritel pasar modal.

Namun, pertumbuhan tersebut juga dibayangi kekhawatiran atas praktik manipulasi pasar, minimnya transparansi kepemilikan saham, serta volatilitas yang kerap merugikan investor pemula.
Salah satu isu yang menjadi perhatian investor muda adalah pengawasan terhadap praktik manipulasi harga saham. Melansir dari TheStance, Senin, 02 Februari 2026, kelemahan pengawasan pasar modal tidak hanya menimbulkan konsekuensi di dalam negeri.
Lembaga penyusun indeks global MSCI menilai, suatu pasar dari aspek integritas, perlindungan investor, serta konsistensi penegakan aturan. Praktik manipulasi harga yang dibiarkan berlarut tanpa penanganan tegas dapat memperbesar persepsi risiko regulasi, menggerus kepercayaan investor internasional, dan berimplikasi pada posisi Indonesia dalam klasifikasi indeks global.
Dalam kerangka tersebut, potensi penurunan peringkat atau evaluasi negatif dari MSCI tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan sebagai indikasi dari problem tata kelola pasar yang lebih fundamental.
Adanya pelanggaran di pasar modal Indonesia tidak berdiri sebagai kasus-kasus terpisah, tetapi mencerminkan kelemahan pengawasan yang bersifat sistemik dan telah berlangsung dalam jangka panjang.
Dalam hal ini, kepemimpinan OJK di era Friderica diuji dari seberapa tegas otoritas menindak praktik tersebut. Selain penegakan hukum, transparansi juga menjadi faktor penting bagi investor. Keterbukaan data kepemilikan saham, likuiditas perdagangan, serta informasi aksi korporasi yang mudah dipahami menjadi kebutuhan utama bagi investor muda dalam mengambil keputusan investasi yang rasional.
Bagi investor muda, arah kebijakan OJK ke depan akan sangat menentukan kepercayaan mereka terhadap pasar modal. Regulasi yang jelas dan konsisten diyakini dapat mendorong partisipasi jangka panjang, sementara ketidakpastian aturan berpotensi membuat investor kembali bersikap spekulatif atau bahkan menarik diri dari pasar.
Salah satu rencana utama yang akan diterapkan oleh OJK adalah terkait free float, yaitu dengan menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik emiten menjadi 15% sejalan dengan standar global.
“OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi sebesar 15 persen, meningkat dari ketentuan yang saat ini 7,5 persen,” ujar Frederica.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana memperkuat transparansi kepemilikan manfaat akhir atau ultimate beneficial ownership (UBO), serta keterbukaan afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kepercayaan dan daya saing pasar modal Indonesia.
Langkah tersebut dibarengi penguatan kualitas dan keandalan data kepemilikan saham melalui instruksi kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), termasuk perincian tipe investor sesuai praktik global, pengetatan kewajiban keterbukaan emiten, serta persiapan demutualisasi bursa efek untuk memperkuat tata kelola dan meminimalkan konflik kepentingan.
Di sisi penegakan hukum, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat enforcement secara konsisten terhadap berbagai pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.
Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi pengurus dan sertifikasi profesional bagi penyusun laporan keuangan.
Dengan jumlah investor muda yang terus bertambah, OJK di bawah kepemimpinan Friderica dihadapkan pada tugas strategis yang tidak hanya memastikan pasar modal tumbuh secara angka, tetapi juga adil dan aman bagi semua kalangan investor.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
