Tren Ekbis

Sengkarut Proyek ITF dan Kegagalan Jakarta Lepas dari Bantargebang

  • Longsor sampah di TPST Bantargebang menewaskan empat orang. Pemerintah menilai kejadian ini bukti sistem pengelolaan sampah Jakarta perlu segera dibenahi.
Skema-Investasi-Sampah-Bantargebang-Selesai-Dua-Pekan-Lagi_005912.jpg
Potret gunung sampah TPST Bantargebang (Dislhk Bandung)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Kasus tumpukan sampah yang longsor kembali terjadi di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 8 Maret 2026, pukul 14.30 WIB, tepatnya di Zona IV, dan menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Sebelumnya, kasus tersebut pernah terjadi pada tahun 2003 dan 2006 serta menjadi persoalan besar bagi pengelolaan sampah khususnya wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, longsor Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistem pengelolaan sampah di Jakarta yang sudah tidak bisa ditoleransi.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Hanif saat meninjau lokasi longsor, kemarin, dikutip dari siaran pers, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menyatakan bahwa Bantargebang telah menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Menurutnya, tragedi mematikan itu merupakan peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan melalui open dumping.

"Metode open dumping di lokasi ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga," ujarnya.

Hanif menegaskan, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda Rp --10 miliar berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

Program Pengelolaan Sampah di Bantargebang Tahun ke Tahun

Pengelolaan sampah di Jakarta telah menjadi persoalan panjang yang melibatkan berbagai kebijakan lintas pemerintahan. Lebih dari satu dekade, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencoba mencari solusi agar tidak terus bergantung pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi.

Salah satu gagasan utama yang muncul adalah pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) atau fasilitas pengolahan sampah di dalam kota yang dapat mengolah sampah menjadi energi.

Gagasan pembangunan ITF pertama kali muncul pada masa Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sekitar tahun 2011. Saat itu, pemerintah daerah merancang pembangunan fasilitas pengolahan sampah di beberapa titik seperti Sunter, Cakung-Cilincing, dan Marunda.

Program ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang pengelolaan sampah Jakarta 2012–2032 yang bertujuan mengurangi ketergantungan ibu kota pada pembuangan sampah ke Bantargebang. Melalui konsep tersebut, sebagian sampah di Jakarta diharapkan dapat diolah langsung di dalam kota, bahkan dikonversi menjadi energi listrik.

Memasuki periode kepemimpinan Joko Widodo sebagai gubernur pada 2012, rencana ITF tetap dilanjutkan. Pemerintah daerah mulai melakukan proses tender untuk menentukan operator proyek pengolahan sampah tersebut. Namun, prosesnya berjalan cukup lambat karena proyek berskala besar ini harus melalui audit serta berbagai tahapan administrasi sebelum penentuan pemenang tender.

Pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), proyek ITF kembali didorong sebagai solusi jangka panjang persoalan sampah Jakarta. Ahok bahkan menargetkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu dapat segera dimulai dan menunjuk BUMD PT Jakarta Propertindo (JakPro) untuk menggarap proyek tersebut.

Pemerintah juga menyiapkan dasar hukum melalui berbagai regulasi, termasuk penugasan kepada JakPro untuk mengembangkan fasilitas pengolahan sampah di beberapa lokasi seperti Sunter, Marunda, dan Duri Kosambi. Fasilitas tersebut dirancang mampu mengolah ribuan ton sampah per hari agar volume yang dikirim ke Bantargebang dapat berkurang.

Selanjutnya, pada masa kepemimpinan Anies Baswedan, proyek ITF mulai memasuki tahap pembangunan. Pada 2018, pemerintah provinsi meresmikan pembangunan ITF Sunter di Jakarta Utara yang dirancang mampu mengolah sekitar 2.200 ton sampah per hari.

Fasilitas ini diproyeksikan menjadi salah satu proyek pengolahan sampah terbesar di Indonesia dan diharapkan dapat menjadi model pengelolaan sampah modern yang mengubah sampah menjadi energi.

Meski demikian, perjalanan proyek pengelolaan sampah di Jakarta menunjukan persoalan ini tidak bisa diselesaikan dalam satu periode kepemimpinan saja. Dari era Fauzi Bowo hingga Anies Baswedan, upaya membangun sistem pengolahan sampah modern terus berlanjut dengan berbagai tantangan, mulai dari proses perencanaan, pendanaan, hingga implementasi proyek di lapangan.