Tren Ekbis

Puluhan Organisasi Tolak Rancangan Aturan Kemasan Polos dan Batas Nikotin Rokok

  • Presiden diminta meninjau aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Penyeragaman kemasan hingga larangan bahan tambahan dinilai berdampak pada industri.
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.50.24.jpeg
(Ki-Ka) Perwakilan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI-P), serta Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) berfoto bersama seusai menyampaikan Pernyataan Sikap Mata Rantai Pertembakauan Nasional terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan peraturan turunannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026). (TrenAsia)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Puluhan organisasi yang mewakili pelaku dalam rantai industri pertembakauan nasional meminta pemerintah meninjau kembali sejumlah rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. 

Mereka menilai beberapa ketentuan yang tengah disusun berpotensi menekan keberlangsungan industri hasil tembakau, mulai dari sektor hulu hingga hilir.

Pernyataan sikap bersama tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Pernyataan itu ditandatangani berbagai organisasi yang mewakili petani tembakau dan cengkih, pekerja, pelaku usaha, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat.

Para pemangku kepentingan meminta Presiden untuk melakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan sejumlah aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan tertentu.

APINDO Khawatirkan Dampak terhadap Industri Legal

Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO Sutrisno Iwantono menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan regulasi berpotensi memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal.

"Dampaknya tentu akan membebani pelaku usaha dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa membuat kesehatan menjadi lebih baik," ujar Sutrisno.

Menurut APINDO, apabila beban regulasi terhadap industri legal semakin besar, terdapat risiko penurunan penerimaan negara dari cukai apabila peredaran produk ilegal meningkat.

Petani Soroti Batas Nikotin dan Tar

Keberatan juga disampaikan dari sisi hulu industri. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Mahmudi menyoroti usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram per batang dan kadar tar 10 miligram per batang.

Menurutnya, karakteristik tembakau lokal Indonesia memiliki kandungan nikotin dan tar yang bervariasi sehingga kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi serapan hasil panen petani.

"Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa ke mana? Hasil panen kami siapa yang akan menampung?" katanya.

Pedagang Khawatir Peredaran Rokok Ilegal

Dari sektor perdagangan, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mudjiburahman mengatakan pedagang telah menghadapi tekanan akibat berbagai kebijakan sebelumnya, termasuk kenaikan tarif cukai.

Menurutnya, penerapan kemasan polos (plain packaging) juga dikhawatirkan menyulitkan pengawasan terhadap produk ilegal.

"Sekarang saja dengan kemasan yang bermacam-macam, rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sudah beredar secara sembunyi-sembunyi. Kalau diseragamkan, bagaimana pola pengawasannya?" ujarnya.

Tiga Permintaan kepada Presiden

Dalam pernyataan sikap tersebut, para pemangku kepentingan meminta Presiden agar:

  • tidak menerapkan ketentuan penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan;
  • tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar sebagaimana diusulkan dalam pembahasan regulasi;
  • tidak menerapkan larangan penggunaan bahan tambahan tertentu pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam rancangan Keputusan Menteri Kesehatan.

Mereka menilai ketiga kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri padat karya, penerimaan negara, serta lapangan kerja yang bergantung pada sektor pertembakauan.

Dukung Perlindungan Anak

Di sisi lain, para organisasi menyatakan tetap mendukung sejumlah kebijakan pengendalian konsumsi tembakau, antara lain larangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur melalui peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan peringatan kesehatan bergambar dan tulisan sebesar 50% pada kemasan produk.

Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, perlindungan petani dan tenaga kerja, serta target pertumbuhan ekonomi nasional.

Aturan Turunan Masih Menjadi Perdebatan

PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sejumlah ketentuan teknis mengenai pengendalian produk tembakau masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan menteri dan keputusan menteri.

Dalam proses penyusunannya, aturan tersebut memunculkan perdebatan antara kelompok kesehatan masyarakat yang mendorong penguatan pengendalian konsumsi rokok dan pelaku industri yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap investasi, tenaga kerja, petani, serta penerimaan negara.

Pemerintah sendiri sebelumnya menyatakan penyusunan regulasi turunan dilakukan sebagai bagian dari upaya menurunkan prevalensi perokok, khususnya pada anak dan remaja, sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Kesehatan. 

Sementara itu, pelaku industri berharap proses penyusunan kebijakan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, keberlangsungan usaha, dan kondisi rantai pasok industri hasil tembakau.