Industri Tembakau

Presiden diminta meninjau aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Penyeragaman kemasan hingga larangan bahan tambahan dinilai berdampak pada industri.
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.50.24.jpeg
(Ki-Ka) Perwakilan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI-P), serta Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) berfoto bersama seusai menyampaikan Pernyataan Sikap Mata Rantai Pertembakauan Nasional terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan peraturan turunannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Demo Buruh Rokok Keemenkes - Panji 2.jpg

Ancam Petani Tembakau dan Ekonomi Daerah, Bupati Bondowoso Desak Deregulasi PP 28/2024

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid secara terbuka menyuarakan desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 karena membawa dampak negatif terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi daerah.
<p>Ilustrasi perkebunan tembakau / Foto: Balittas.litbang.pertanian.go.id</p>

Andalkan Tembakau, Pendapatan Probolinggo Berpotensi Raib Rp21,7 M Buntut PP 28/2024

Selain berdampak pada sektor pertanian dan ketenagakerjaan, PP 28/2024 dinilai dapat menggerus pendapatan daerah. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi salah satu sumber pendapatan penting yang akan memengaruhi layanan publik dan penggerak perekonomian Probolinggo.
Ilustrasi rokok.

Wacana Standardisasi Kemasan Rokok Lanjut, Gaprindo: Langgar UU Merek dan Indikasi Geografis

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mempertanyakan legitimasi Kemenkes dalam mengatur aspek kemasan di luar peringatan kesehatan. Ia menegaskan tidak ada mandat eksplisit dalam regulasi yang memberi kewenangan tersebut.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...