Kemasan Polos Rokok

Sejumlah kalangan menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak mengindahkan desakan berbagai pihak untuk mempertimbangkan ulang aturan yang dapat mengancam keberlangsungan perekonomian dan tenaga kerja di Indonesia.
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok.
kemendag-kemasan-rokok-polos-tanpa-merek-singgung-hak-pedagang-sqih2Xzzjv.png

Kemasan Polos Tanpa Merek Lemahkan Industri Rokok Elektrik Dalam Negeri

Pelaku usaha di industri rokok elektronik memprotes hadirnya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang secara tegas mengatur ketentuan kemasan polos tanpa merek.
kemendag-kemasan-rokok-polos-tanpa-merek-singgung-hak-pedagang-sqih2Xzzjv.png

DPR: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancam Perekenomian Nasional

Kebijakan ini, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, dianggap diskriminatif dan berpotensi merugikan industri hasil tembakau, petani dan buruh tembakau, peritel, hingga pedagang kecil.
Demo Tembakau DPR - Panji 4.jpg

DPR Waspadai Intervensi Asing di Balik Pasal Diskriminatif Tembakau di PP 28/2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Indonesia tidak bisa latah mengikuti negara-negara lain yang berkiblat pada FCTC, lantaran nasib petani tembakau yang akan terancam kehilangan lapangan kerja apabila ratifikasi dilakukan.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...