Perjanjian ART Digugat Koalisi di PTUN Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya
- Koalisi masyarakat sipil menggugat perjanjian dagang Indonesia–AS ke PTUN Jakarta. Mereka menilai kesepakatan tersebut melanggar prosedur dan merugikan kepentingan nasional.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani kesepakatan tersebut pada 19 Februari 2026.
Gugatan tersebut berkaitan dengan perjanjian perdagangan yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Koalisi masyarakat sipil menilai perjanjian tersebut berpotensi merugikan kepentingan nasional serta dibuat tanpa proses yang transparan.
Sejumlah organisasi yang mengajukan gugatan di antaranya Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Indonesia for Global Justice (IGJ), serta didukung oleh beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya.
Dasar Gugatan
Penggugat menilai pemerintah melakukan pelanggaran prosedural dalam proses penandatanganan perjanjian tersebut. Mereka berpendapat kesepakatan internasional itu seharusnya melibatkan DPR serta melalui proses konsultasi publik yang memadai.
Koalisi masyarakat sipil menyebut tindakan pemerintah diduga bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain Pasal 11 UUD 1945 yang mengatur perjanjian internasional, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Selain itu, koalisi tersebut menegaskan keputusan tersebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai perjanjian tersebut bukan sekadar kesepakatan perdagangan biasa karena berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia.
“ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat. Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi,” ujar Bima, dikutip dari laman AJI, Kamis, 12 Maret 2026.
Melansir dari laman resmi AJI, koalisi tersebut memberikan 16 poin keberatan atau ketidakseimbangan yang terdapat dalam perjanjian ART. 16 Poin tersebut adalah:
- Indonesia diwajibkan mengimpor migas dari AS senilai US$15 miliar (sekitar Rp253,3 triliun), yang berpotensi memperluas defisit neraca migas.
- Penghapusan hambatan sertifikasi non-tarif dinilai berpotensi memicu lonjakan impor pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan petani serta peternak lokal.
- Indonesia diwajibkan mengimpor sejumlah komoditas pangan dari AS dengan kuota tertentu, antara lain kedelai 200 ribu ton, jagung 100 ribu ton, kapas 150 ribu ton, daging sapi 50 ribu ton, apel 26 ribu ton, dan anggur 5 ribu ton.
- Penghapusan aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk sebagian besar barang impor AS dinilai bertentangan dengan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 dan berisiko melemahkan industri domestik.
- Kepemilikan penuh perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
- Klausul Article 6.5 huruf b mendorong pembangunan reaktor nuklir modular (SMR) di Kalimantan Barat bersama AS dan Jepang yang dinilai berisiko bagi lingkungan, kesehatan, serta keuangan PLN dan APBN.
- Article 3.3 melarang Indonesia mewajibkan platform digital AS seperti Meta, Google, dan YouTube memberikan kontribusi kepada media nasional melalui lisensi berbayar, pembagian data, atau skema bagi hasil.
- Indonesia tidak diperbolehkan membatasi transfer data pribadi warga ke AS, yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor AS dinilai bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Terdapat klausul poison pill yang membatasi Indonesia menjalin kerja sama dagang dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.
- Indonesia diwajibkan mencapai target pencampuran bioetanol 10% (E10) pada 2030, yang berpotensi mendorong ekspansi pembukaan lahan besar-besaran.
- Indonesia harus mengizinkan jaringan pembayaran internasional milik perusahaan AS seperti Visa dan Mastercard memproses transaksi domestik, yang dinilai dapat menghambat pengembangan sistem pembayaran nasional.
- Pengadaan infrastruktur 5G, 6G, satelit, dan kabel bawah laut harus dikonsultasikan dengan AS, yang dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
- Pemerintah Indonesia disebut menandatangani 11 MoU dengan perusahaan swasta AS setelah ART disepakati tanpa konsultasi dengan DPR.
- Dalam ART, Indonesia diwajibkan mematuhi sekitar 214 ketentuan, sementara AS hanya menjalankan sekitar 9 ketentuan, sehingga dinilai tidak mencerminkan prinsip resiprokal.
- Perjanjian ini juga dinilai berpotensi memicu retaliasi dagang dari negara lain yang melihat ART bersifat diskriminatif terhadap produk di luar AS.
Ketimpangan tersebut dikhawatirkan dapat membuat Indonesia berada pada posisi yang lebih lemah dalam hubungan perdagangan bilateral dengan Amerika Serikat. Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta, koalisi masyarakat sipil mengajukan sejumlah tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:
- Dalam provisi, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan provisi dengan menunda pelaksanaan ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Dalam pokok perkara, para penggugat memohon agar majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan serta menyatakan bahwa tindakan Presiden dalam menyetujui dan/atau mengesahkan ART merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.
- Selain itu, para penggugat juga meminta agar pihak tergugat dibebankan untuk menanggung seluruh biaya yang timbul selama proses perkara berlangsung.
Soroti Potensi Kerugian Nasional
Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) menyoroti potensi dampak ekonomi dan kebijakan yang muncul jika perjanjian tersebut diterapkan. Mereka menilai beberapa ketentuan dalam kesepakatan tersebut berpotensi memengaruhi kebijakan nasional, termasuk sektor industri, perdagangan, hingga media.
"Kami telah menyampaikan 33 poin keberatan kepada Presiden dan DPR RI atas perjanjian ART ini. Dampaknya nyata, dari ancaman terhadap akses obat rakyat, penyempitan hak petani atas benih, hingga kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang perusahaan AS di Indonesia. Pemerintah bahkan menandatangani 11 MoU dengan perusahaan-perusahaan AS tanpa konsultasi DPR. Ini pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Rahmat, dikutip Kamis, 12 Maret 2026.
Oleh karena itu, gugatan ke PTUN disebut sebagai upaya untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam membuat perjanjian internasional yang berdampak luas bagi masyarakat.
Langkah hukum tersebut sekaligus diharapkan dapat mendorong transparansi serta memastikan bahwa setiap perjanjian internasional yang dibuat pemerintah tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Apa Dampaknya ke Anak Muda?
Dalam catatan TrenAsia, bagi kalangan muda isu ini berkaitan erat dengan berbagai sektor yang banyak digeluti generasi produktif, seperti industri digital, perdagangan daring, manufaktur, hingga ekonomi kreatif.
Ketentuan mengenai arus data lintas negara, regulasi platform digital, serta kebijakan impor dan ekspor berpotensi memengaruhi perkembangan ekosistem startup, termasuk aspek perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Dengan demikian, dinamika perjanjian dagang internasional turut berdampak pada berbagai sektor yang banyak diisi oleh generasi muda, mulai dari industri digital hingga manufaktur dan ekonomi kreatif. Perubahan aturan terkait perdagangan, investasi, serta lalu lintas data global dapat memengaruhi iklim usaha dan peluang kerja di dalam negeri.
Oleh karena itu, kebijakan perdagangan tidak hanya memengaruhi hubungan antarnegara, tetapi juga menentukan ruang berkembang serta aktivitas ekonomi generasi muda Indonesia di masa mendatang.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
