PKWT & Outsourcing Kena Imbas ART, Amankah Nasib Anak Muda?
- Perjanjian dagang Indonesia–AS minta batasi outsourcing dan kontrak 1 tahun. Lebih aman atau cuma teori bagi anak muda?

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Perjanjian dagang baru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu gelombang diskusi di kalangan buruh dan pekerja muda. Dokumen Kesepakatan Dagang Resiprokal Agreement Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 mencakup ketentuan baru soal pembatasan praktik outsourcing dan masa pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) maksimal satu tahun.
Dokumen perjanjian tersebut menyatakan pemerintah Indonesia akan menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2023. “(Aturan turunan) secara signifikan membatasi penggunaan perusahaan alih daya tenaga kerja semata,” sebagaimana dikutip dari dokumen tersebut, Senin, 2 Maret 2026.
Pada poin berikutnya, Indonesia diharuskan merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mencantumkan pasal terkait larangan alih daya fungsi bisnis, dan membatasi pekerja kontrak paling lama 1 tahun.
“Hanya mengizinkan pekerjaan kontrak untuk tugas-tugas yang tidak tetap dan maksimal satu tahun,” bunyi dokumen tersebut.
Hal ini tentunya menjadi perubahan yang bisa berdampak langsung terhadap pasar kerja generasi milenial dan Gen Z. Beberapa serikat buruh menyatakan niat untuk mengkaji lebih dalam pasal terkait ketenagakerjaan dalam perjanjian tersebut.
Dalam perjanjian ini, salah satu poin yang ramai dibicarakan adalah usulan agar Indonesia membatasi durasi kontrak PKWT menjadi maksimal satu tahun, dan secara tegas memangkas peran outsourcing dalam pekerjaan inti perusahaan.
Perjanjian tersebut juga memiliki mekanisme yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Sebelumnya, aturan terkait kontrak ini memperbolehkan masa PKWT lebih panjang, yakni hingga lima tahun di dalam beberapa sektor.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bahwa penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru tengah berlangsung dan memasukkan pembatasan PKWT serta outsourcing sesuai kesepakatan ART.
"Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu (pembatasan PKWT dan outsourcing) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru," ujar Airlangga, Jumat, 27 Februari 2026.
Sementara itu, Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pihaknya ingin memahami apakah pembatasan itu benar-benar memperkuat hak pekerja atau justru hanya tekanan eksternal yang bisa melemahkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
“Harus kami teliti dulu, apakah ini niat baik AS sebagai bentuk perlindungan HAM terhadap buruh atau mengurangi daya saing buruh di internasional,” kata Said dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari 2026.
Tantangan bagi Pekerja Muda
Bagi generasi muda yang baru menjajaki dunia kerja, terutama yang sering berganti kontrak atau bekerja melalui perusahaan outsourcing, perubahan aturan ini berkaitan dengan job insecurity dan membuat perusahaan menjadi selektif.
Pembatasan durasi kontrak bisa menciptakan job insecurity bagi pekerja yang selama ini hidup dari masa kontrak atau percobaan tanpa kepastian status kerja jangka panjang. Melansir dari Nusantara Hasana Journal, job insecurity dipahami bukan sekadar status tetap atau lamanya kontrak, melainkan kepastian keberlanjutan pekerjaan, stabilitas pendapatan, serta rasa aman dari ancaman pemutusan hubungan kerja.
Aspek ini menjadi sangat krusial. Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa pekerja berada pada fase membangun fondasi finansial, merencanakan masa depan, dan mengembangkan identitas profesional. Sistem kerja berbasis kontrak jangka pendek dan outsourcing selama ini kerap menimbulkan job insecurity, yakni ketidakpastian kerja yang berdampak pada stres, rendahnya loyalitas, hingga produktivitas yang tidak optimal.
Pembatasan PKWT maksimal satu tahun dapat menjadi peluang memperkuat kepastian kerja jika diikuti mekanisme pengangkatan yang jelas dan pengawasan ketat. Namun, tanpa desain transisi menuju status kerja tetap, kebijakan tersebut berisiko memicu siklus kontrak tahunan tanpa jaminan keberlanjutan. Perusahaan juga bisa menjadi lebih selektif dalam merekrut pekerja muda.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
