Tren Ekbis

CELIOS Sorot ART RI-AS, Apa Dampaknya ke Anak Muda?

  • CELIOS kritik perjanjian dagang RI-AS. Isu data pribadi, industri digital, hingga peluang kerja jadi sorotan generasi muda.
perjanjian-kerja-sama-orang-orang-bisnis-jabat-tangan-dua-pengusaha-ilustrasi-vektor-kartun-kemitraan-produktif-dengan-latar-belakang-putih_223337-4711.avif
Ilustrasi Kerja Sama (Freepik)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai kritik dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Bagi generasi muda, isu ini bukan sekadar diplomasi dagang, tetapi menyangkut masa depan industri digital, peluang kerja, hingga keamanan data pribadi.

Dalam surat keberatan yang dilayangkan kepada Presiden, CELIOS menilai ART memuat pengaturan yang menyentuh sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, hingga energi. Dengan cakupan yang luas, lembaga tersebut menilai proses persetujuan seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan DPR serta partisipasi publik.

Salah satu sorotan utama adalah sektor ekonomi digital. CELIOS menemukan klausul yang berpotensi membatasi pemerintah dalam mengatur dominasi platform digital asal AS. Indonesia disebut tidak dapat mewajibkan platform asing berbagi keuntungan, membayar lisensi tertentu, atau membagikan data pengguna. Kondisi ini dikhawatirkan mempersempit ruang kebijakan negara dalam melindungi pelaku industri digital lokal.

Isu transfer data pribadi juga menjadi perhatian. Kebijakan tersebut harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Bagi generasi muda yang aktif di ruang digital, keamanan data menjadi aspek fundamental.

Selain itu, di sektor industri, penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian barang impor dari AS dinilai berisiko melemahkan industrialisasi dalam negeri. Jika sektor manufaktur terdampak, peluang kerja bagi generasi muda dapat terpengaruh dalam jangka panjang. Hal tersebut dikhawatirkan memicu lonjakan pengangguran ataupun kemiskinan.

CELIOS juga menyinggung bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, kesepakatan yang menyangkut kepentingan strategis negara wajib melalui mekanisme pengesahan tertentu, termasuk pelibatan DPR apabila berdampak pada kedaulatan dan pembentukan kaidah hukum baru.

Bahkan, lembaga tersebut merujuk pada putusan Supreme Court of the United States pada 20 Februari 2026, terkait tarif resiprokal sebelumnya yang dinilai melanggar hukum. Atas dasar hal tersebut, CELIOS meminta pemerintah mengevaluasi menyeluruh terhadap ART.

Bagi anak muda, isu ini berkaitan langsung dengan sektor yang banyak digeluti generasi produktif, seperti industri digital, perdagangan daring, manufaktur, hingga ekonomi kreatif. Ketentuan mengenai transfer data lintas negara, regulasi platform digital, hingga kebijakan impor dan ekspor berpotensi memengaruhi ekosistem usaha rintisan, serta perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Dengan demikian, perkembangan perjanjian dagang internasional berpengaruh langsung terhadap sektor-sektor yang banyak diisi generasi muda, mulai dari industri digital, manufaktur, hingga ekonomi kreatif. Perubahan aturan perdagangan, investasi, dan data lintas negara dapat memengaruhi iklim usaha serta peluang kerja di dalam negeri.

Oleh karena itu, kebijakan perdagangan tidak hanya berdampak pada hubungan antarnegara, tetapi juga pada ruang tumbuh dan aktivitas ekonomi generasi muda Indonesia di masa depan.