Tren Ekbis

Menilik Stabilitas & Peluang di Economic Outlook OJK 2026

  • OJK tetapkan penguatan stabilitas keuangan dan pengembangan ekosistem bullion sebagai fokus 2026, membuka peluang baru di sektor investasi nasional.
Screenshot_20260219_144852_com.huawei.browser_edit_440477765706027.jpg
Economic Outlok OJK 2026 (Instagram: ojkindonesia)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penguatan stabilitas sektor jasa keuangan serta pengembangan ekosistem bullion sebagai dua agenda utama dalam Economic Outlook 2026. Arah kebijakan tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika ekonomi global sekaligus upaya menjaga momentum pertumbuhan nasional.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan  bahwa pilar yang menjadi arah kebijakan tersebut adalah penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem keuangan yang kontributif, serta pendalaman pasar dan keuangan berkelanjutan.

“Arah kebijakan 2026 difokuskan untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Kami berkomitmen mendukung target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2026 melalui penguatan literasi dan inklusi,” ujar Friderica dalam acara Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam acara tersebut, OJK mengarahkan sektor jasa keuangan untuk mendukung penuh program prioritas nasional, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan ekosistem Makan Bergizi Gratis (MBG).

OJK juga memperkenalkan prioritas baru berupa pengembangan sistem kesehatan di lingkup nasional, guna memperluas diversifikasi pasar keuangan. Selain menjaga stabilitas, OJK juga mendorong pengembangan ekosistem bullion sebagai bagian dari strategi pendalaman pasar keuangan.

Ekosistem ini mencakup sistem perdagangan dan penyimpanan logam mulia seperti emas yang terintegrasi dan berada dalam pengawasan regulator. Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa penguatan ekosistem bullion menjadi langkah strategis untuk memperluas alternatif instrumen investasi di dalam negeri.

Pengembangan ini menjadi peluang baru, terutama di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset berbasis komoditas seperti emas. Dengan ekosistem bullion yang lebih tertata, investasi emas diharapkan menjadi lebih transparan, terstandar, dan memiliki kepastian regulasi. Fokus ganda pada stabilitas dan inovasi ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya menjaga sistem tetap kuat, tetapi juga menyiapkan ruang pertumbuhan instrumen baru. 

Dengan literasi keuangan yang semakin meningkat di kalangan anak muda, peluang untuk masuk ke pasar investasi berbasis emas dinilai semakin terbuka pada 2026.Pengembangan ekosistem bullion yang didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan sekadar wacana, tetapi telah memiliki dasar regulasi dan proyeksi ekonomi yang konkret.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion yang menjadi payung hukum bagi lembaga jasa keuangan untuk menjalankan bisnis bullion, mulai dari simpanan emas, perdagangan, penitipan, hingga pembiayaan berbasis emas

Regulasi ini menjadi fondasi integrasi perdagangan dan penyimpanan logam mulia dalam sistem keuangan yang diawasi regulator. Dalam siaran pers OJK, di tahun 2025 Presiden Republik Indonesia secara resmi telah meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.

Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional. OJK berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia.

Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kegiatan usaha yang didukung oleh ekosistem bullion, menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110-160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.

Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bullion.

Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Dengan ekosistem bullion yang lebih terintegrasi dan diawasi, investasi emas diharapkan menjadi lebih transparan, terstandar, serta memiliki kepastian regulasi.