Melongok Problem Tata Kelola di Pertamina Shipping
- BPK mengungkap temuan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi di PT Pertamina International Shipping periode 2021–Semester I 2024.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PT Pertamina International Shipping (PIS) menjadi sorotan baru terhadap efisiensi bisnis dan tata kelola anak usaha BUMN energi.
Temuan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, yang mencakup periode 2021 hingga Semester I 2024. PT PIS tercatat sebagai salah satu dari 20 entitas BUMN dan anak perusahaan yang diperiksa BPK dalam aspek pengelolaan keuangan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kepatuhan terhadap ketentuan serta efektivitas tata kelola dalam mendukung kinerja bisnis jangka panjang.
Secara umum, BPK menyatakan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada BUMN yang diperiksa telah berjalan sesuai kriteria. Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah pengecualian material, termasuk pada entitas di bawah Grup Pertamina, yang berpotensi menekan kinerja keuangan dan efisiensi operasional.
Dalam konteks Grup Pertamina, BPK juga menyoroti kebijakan penetapan harga jual BBM Solar dan Biosolar Industri oleh PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2023 hingga Semester I 2024.
Kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya didukung pengaturan internal yang memadai, terutama terkait dokumentasi justifikasi harga, mekanisme pengambilan keputusan harga di bawah harga keekonomian, serta pengawasan dampaknya terhadap profitabilitas perusahaan.
BPK mencatat, kebijakan harga tersebut berkontribusi pada indikasi kerugian keuangan perusahaan akibat realisasi penjualan di bawah cost of product, dengan nilai mencapai Rp6,97 triliun.
Efisiensi Armada dan Dampak Biaya
Dari sisi operasional, BPK menilai pengelolaan kapal sewa PT PIS belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek usia armada dan target effective load factor (ELF) atau tingkat okupansi muatan. Terdapat tiga isu utama yang berimplikasi langsung pada struktur biaya dan potensi pendapatan perusahaan, yaitu:
- Pertama, sebanyak 123 kapal atau sekitar 42% dari total 292 kapal sewa tercatat berusia di atas 20 tahun, melampaui batas usia yang ditetapkan SKK Migas. Kondisi ini meningkatkan risiko operasional dan biaya pemeliharaan.
- Kedua, sebanyak 26 kapal sewa tidak mencapai target ELF, sehingga realisasi biaya pengangkutan (freight cost) lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang dihasilkan.
- Ketiga, delapan kapal sewa mengalami kerusakan tidak terjadwal (unscheduled breakdown) lebih dari 36 hari per tahun. Kondisi tersebut memaksa perusahaan menyewa kapal pengganti dengan biaya lebih tinggi, tanpa diimbangi pendapatan operasional.
Akumulasi dari berbagai inefisiensi tersebut berdampak pada beban keuangan PT PIS. BPK mencatat lonjakan beban keuangan perusahaan sebesar US$32,70 juta, serta kehilangan potensi pendapatan (opportunity loss) senilai US$2,16 juta.
Dari perspektif bisnis, temuan ini menegaskan pentingnya penguatan manajemen biaya, optimalisasi utilisasi aset, serta penyesuaian strategi operasional untuk menjaga daya saing layanan logistik energi di tengah volatilitas pasar dan tekanan margin.
Rekomendasi Tata Kelola
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT PIS untuk menginstruksikan manajemen melakukan perbaikan kebijakan strategis. Rekomendasi tersebut mencakup revisi pedoman pengadaan dan penyewaan kapal.
Hal itu khususnya terkait batas usia armada, serta penguatan negosiasi kontrak pengangkutan dengan mempertimbangkan klausul minimum ELF dan optimalisasi rasio biaya terhadap pendapatan.
Hasil pemeriksaan ini menjadi pengingat bahwa penguatan tata kelola serta efisiensi operasional bukan hanya isu kepatuhan, tetapi juga faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan kinerja bisnis BUMN di sektor energi dan logistik.

Chrisna Chanis Cara
Editor
