Tren Ekbis

Jual Beli Rekening di Marketplace Dinilai Berisiko Tinggi

  • Rekening bank dijual di Facebook mulai Rp500, OJK ingatkan risiko kriminal dan tanggung jawab hukum pemilik rekening, serta perbankan diminta deteksi dini.
Modus Kejahatan Terus Mengintai, Ini 5 Cara Jaga Keamanan Rekening Agar Tidak Dibobol Penipu
Modus Kejahatan Terus Mengintai, Ini 5 Cara Jaga Keamanan Rekening Agar Tidak Dibobol Penipu (Freepik.com/wayhomestudio)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Fenomena jual beli rekening bank secara online kembali menarik perhatian setelah ditemukan unggahan di marketplace Facebook yang menawarkan rekening bank dengan harga sangat murah, bahkan mulai dari Rp500.

Unggahan tersebut viral dan memicu kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik jual beli nomor rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi, serta bertentangan dengan prinsip pengawasan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa praktik ini sering dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal, termasuk penipuan online dan pencucian uang.

“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal," kata Dian dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Februari 2026.

OJK menyatakan bahwa pemilik rekening yang diperjualbelikan tetap memikul tanggung jawab hukum penuh atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk jika rekening dipakai untuk aktivitas kriminal. Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat tidak terlibat dalam jual beli rekening dalam bentuk apa pun serta meningkatkan kewaspadaan digital.

Regulasi yang menjadi dasar pengawasan adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM) di sektor jasa keuangan.

Aturan ini mewajibkan penyedia jasa keuangan memastikan nasabah membuka rekening untuk kepentingan diri sendiri atau pemilik manfaat yang nyata serta menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk Customer Due Diligence (CDD) dan pemantauan transaksi.

Proses Customer Due Diligence, sumber: azakaw

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, OJK telah meminta bank memperkuat sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi pola penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan profil nasabah dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik ilegal ini.

Selain itu, koordinasi antara OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum terus dilakukan untuk menangani penyalahgunaan rekening.

Praktik jual beli atau peminjaman rekening bank di Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana. Dalam banyak kasus, rekening yang diperjualbelikan digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti penipuan daring, perjudian ilegal, narkotika, atau kejahatan siber lainnya.

Secara hukum, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau menyembunyikan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana. 

Termasuk di dalamnya pihak yang membantu menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana tersebut. Dengan demikian, pemilik rekening yang secara sengaja menjual atau meminjamkan rekeningnya kepada pihak lain dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana pencucian uang apabila rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. 

Ancaman pidana dalam UU TPPU mencapai maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban nasabah untuk menjaga keamanan dan penggunaan rekeningnya.

Bank berwenang memblokir atau menutup rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal. Nasabah yang terlibat juga berpotensi masuk dalam daftar hitam perbankan sehingga kesulitan membuka rekening baru atau mengakses fasilitas kredit.

Dampak dari praktik jual beli rekening tidak hanya berupa ancaman pidana. Rekening dapat dibekukan dan dana di dalamnya disita sebagai barang bukti. Identitas pribadi berisiko disalahgunakan untuk pembukaan akun lain atau pinjaman ilegal. Selain itu, riwayat keuangan yang bermasalah dapat memengaruhi reputasi dan akses terhadap layanan keuangan di masa mendatang.

Dengan risiko hukum dan konsekuensi yang berat tersebut, praktik jual beli atau peminjaman rekening bank tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan, melainkan bagian dari rantai kejahatan keuangan yang dapat menyeret pemilik rekening ke proses hukum pidana.

Bagi generasi muda yang aktif di dunia digital, fenomena ini menjadi peringatan penting bahwa data keuangan dan rekening bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan. Selain berisiko secara hukum, praktik jual beli rekening dapat membuka celah kriminal yang merugikan secara finansial maupun reputasi digital.