Kolom & Foto

P3RSI Minta Pemprov DKI dan PAM Jaya Tunda Kenaikkan Tarif Air Bersih Rumah Susun

  • P3RSI memandang salah satu masalah utama dalam pengenaan tarif air bersih tersebut adalah penetapan golongan apartemen atau rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan.
ICM Diskusi Tarif Air - Panji 1.jpg
Ketua DPP P3RSI Adjit Latuhatta (ketiga kiri), Ketua PPPSRS Mediterania Garden Residence Mangapul Pangaribuan (kedua kiri), Anggota Komisi B DRPD Prov DKI Jakarta Francine Widjojo (tengah), Wakil Ketum Bidang Pengelolaan Property dan Township Management Mualim Wijoyo (kedua kanan), Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka (kanan) dan SekJen P3RSI Nyoman Sumayasa saat konferensi pers usai talkshow "Anggota P3RSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun/Apartemen Disamakan Dengan Gedung Bertingkat Komersial” di Jakarta. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

Dalam diskusi ini P3RSI meminta Pemprov DKI Jakarta menunda Kenaikkan Tarif Air Bersih di rumah susun, karena dinilai terlalu  tinggi mencapai 71% dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada warga yang ditinggal di rumah susun. P3RSI memandang salah satu masalah utama dalam pengenaan tarif air bersih tersebut adalah penetapan golongan apartemen atau rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan. 

Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda, yaitu untuk hunian tidak komersial. P3RSI menekankan akibat kenaikkan tarif air bersih ini yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp.12.550 menjadi Rp21.500. Padahal, PPPSRS dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. 

Foto : Panji Asmoro/TrenAsia