P3RSI Minta Pemprov DKI dan PAM Jaya Tunda Kenaikkan Tarif Air Bersih Rumah Susun
- P3RSI memandang salah satu masalah utama dalam pengenaan tarif air bersih tersebut adalah penetapan golongan apartemen atau rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan.

Panji Asmoro
Author


Dalam diskusi ini P3RSI meminta Pemprov DKI Jakarta menunda Kenaikkan Tarif Air Bersih di rumah susun, karena dinilai terlalu tinggi mencapai 71% dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada warga yang ditinggal di rumah susun. P3RSI memandang salah satu masalah utama dalam pengenaan tarif air bersih tersebut adalah penetapan golongan apartemen atau rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan.
Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda, yaitu untuk hunian tidak komersial. P3RSI menekankan akibat kenaikkan tarif air bersih ini yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp.12.550 menjadi Rp21.500. Padahal, PPPSRS dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Ananda Astridianka
Editor
