UMP Jakarta Naik, Gubernur Siapkan Subsidi Tambahan
- UMP Jakarta 2026 resmi naik 6,17% menjadi Rp5.729.876. Pemprov DKI juga menyiapkan subsidi transportasi, pangan, dan pendidikan bagi pekerja.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 6,17%. Melalui keputusan ini, standar upah minimum di Jakarta yang sebelumnya berada di angka Rp5.396.761 pada tahun 2025, kini naik menjadi Rp5.729.876.
“Telah disepakati, kenaikan UMP 2026 Rp 5.729.876, kenaikan 6,17%, atau Rp 333.115," ungkap Pramono di Gedung Balaikota, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Selain itu, Pramono Anung juga menjelaskan bahwa penetapan angka 6,17% tidak diambil secara sepihak. Pemerintah menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, yang menggabungkan variabel inflasi Jakarta dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Pemprov DKI mengambil langkah strategis dengan menetapkan indeks alfa sebesar 0,75. Angka alfa ini berada di batas atas dari rentang yang disediakan pemerintah pusat, yang mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menjaga daya beli buruh di tengah tekanan ekonomi, namun tetap menjaga stabilitas operasional bagi para pelaku usaha di Jakarta.
Dukungan Non-Tunai bagi Pekerja
Menanggapi aspirasi dari berbagai serikat buruh yang mengharapkan kenaikan lebih tinggi, Pramono menekankan bahwa kesejahteraan pekerja tidak hanya diukur dari gaji pokok. Sebagai kompensasi, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan paket subsidi tambahan untuk para penerima manfaat, di antaranya:
- Transportasi Gratis: Melalui kartu layanan transportasi untuk koridor busway dan transportasi publik lainnya.
- Subsidi Pangan: Akses ke pangan murah di gerai-gerai distribusi resmi milik Pemprov.
- Bantuan Pendidikan: Dukungan bagi anak-anak pekerja melalui program yang terintegrasi.
Adapun kriteria penerima manfaat pemberian subsidi tambahan tersebut adalah:
- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Ber-KTP DKI Jakarta
- Besaran upah maksimal senilai 1,15x UMP, tanpa dibatasi masa kerja, serta kriteria lainnya sesuai Peraturan
Sebelumnya, Pramono sempat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berusaha untuk adil terhadap para pengusaha dan buruh dalam memutuskan UMP. Atas penetapan UMP tersebut, Pramono berharap semua pihak menerima dan menyikapi secara bijak.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
