Tarif Trump Dinyatakan Ilegal, Amankah Nasib RI?
- Mahkamah Agung AS batalkan tarif Trump. RI lanjutkan negosiasi. Akankah ekspor dan UMKM diuntungkan?

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Kebijakan tarif impor yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump kembali memicu gejolak global setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan kebijakan tersebut ilegal.
Melansir dari Reuters, Senin, 23 Februari 2026, dalam putusan 6-3 yang ditulis Ketua Mahkamah Agung konservatif John Roberts, para hakim menguatkan putusan pengadilan lebih rendah bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 oleh Trump untuk mengenakan tarif luas telah melampaui kewenangannya.
Mahkamah menyatakan IEEPA tidak memberikan kekuasaan kepada presiden untuk memberlakukan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres. Mayoritas hakim menilai interpretasi Trump berpotensi mengganggu kewenangan legislatif dan melanggar doktrin “pertanyaan utama” (major questions doctrine), yang mengharuskan tindakan eksekutif berdampak ekonomi besar mendapat otorisasi jelas dari Kongres.
Trump bereaksi keras atas putusan tersebut. Ia menyebut keputusan tersebut “mengerikan” dan “benar-benar cacat”.
“Saya malu dengan anggota pengadilan tertentu, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita,” ujar Trump di Gedung Putih.
Meski demikian, Trump langsung mengumumkan tarif global baru sebesar 10% di bawah otoritas hukum berbeda dari IEEPA, di atas tarif normal yang sudah berlaku. Ia bahkan menaikkan bea masuk global hingga 15%, menyebut langkah tersebut sebagai batas maksimal yang diuji secara hukum.
Hakim Brett Kavanaugh menyatakan putusan itu tidak membatasi kewenangan presiden untuk mengenakan tarif melalui undang-undang lain. Ia menilai Trump “memeriksa kotak undang-undang yang salah” dengan menggunakan IEEPA.
Tarif menjadi pusat perang dagang global yang dimulai Trump pada periode keduanya. Trump berulang kali menyebut tarif penting untuk keamanan ekonomi AS, meski defisit perdagangan barang AS yang sempat dijadikan dasar kebijakan justru meningkat dari US$1,2 triliun menjadi US$1,24 triliun pada 2025.
Dampaknya ke Indonesia
Bagi Indonesia, putusan ini memiliki arti strategis. Amerika Serikat merupakan salah satu dari tiga besar tujuan ekspor nonmigas Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perjanjian dagang baru Indonesia-AS yang telah diteken sebelum putusan MA tetap berlaku dalam periode 60 hari setelah penandatanganan.
“Kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” kata Airlangga.
Ia mengindikasikan tarif untuk Indonesia yang sebelumnya maksimal 19% berpotensi turun mengikuti kebijakan baru AS. Pemerintah juga berupaya mempertahankan tarif 0% untuk sejumlah komoditas unggulan.
“Kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” ujarnya.
Peluang atau Ketidakpastian?
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia.
Menurut Bima, atas putusan ini Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,” kata Bhima dikutip Senin, 23 Februari 2026.
Namun, ketidakpastian tetap ada karena Trump masih memiliki opsi hukum lain untuk mempertahankan kebijakan tarif. Bagi UMKM, isu ini bukan sekadar urusan diplomasi tingkat tinggi. Ketika tarif tinggi diberlakukan, pesanan eksportir besar bisa tertekan, yang berdampak pada berkurangnya permintaan bahan baku, komponen, dan jasa produksi dari UMKM.
Sebaliknya, jika negosiasi Indonesia-AS menghasilkan tarif lebih kompetitif atau perlakuan khusus tetap berlaku, maka permintaan terhadap produk nasional berpotensi meningkat. Dampaknya dapat mengalir hingga ke rantai pasok UMKM domestik.
Bima juga menjelaskan bahwa Celios menemukan 7 poin yang bermasalah di dalam perjanjian tersebut, yaitu:
- Banjir impor menekan neraca eksternal. Banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas berpotensi menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus, serta mendorong pelemahan rupiah terhadap dolar AS.
- Pembatasan kerja sama dengan negara lain. Indonesia dinilai akan dibatasi dalam menjalin kerja sama perdagangan dengan negara lain karena AS menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif.
- Risiko deindustrialisasi dan penghapusan TKDN. ART dinilai dapat mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi serta berpotensi menghapus kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
- Kepemilikan asing absolut di sektor tambang. Perusahaan asing disebut bisa memiliki kepemilikan absolut di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi.
- Kewajiban mengikuti sikap dagang AS. Indonesia berpotensi harus mengikuti kebijakan sanksi AS terhadap negara yang dianggap sebagai musuh dagangnya.
- Tertutupnya peluang transhipment. Peluang Indonesia sebagai hub transhipment perdagangan dinilai bisa tertutup.
- Ancaman terhadap keamanan data. Transfer data personal ke luar negeri berpotensi mengancam keamanan data dan ekosistem digital nasional.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
