Tren Ekbis

Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7 Persen

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat penerimaan pajak pada Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7%.
purbaya-yudhi-sadewa-123723.jpg
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Kemenkeu)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat penerimaan pajak pada Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, atau tumbuh 30,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan pajak tersebut setara dengan 4,9% dari target APBN yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

“Pertumbuhan pajak di bulan Januari itu tumbuhnya 30,7% dibandingkan dengan tahun lalu. Artinya ada perbaikan ekonomi, maupun ada perbaikan sedikit atau banyak dari efisiensi pengumpulan pajak,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin, 23 Februari 2026.

Secara bruto, penerimaan pajak naik. Pada Januari 2026, pajak bruto naik menjadi Rp170,3 triliun atau tumbuh 7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp159,1 triliun. Di sisi lain, restitusi pajak berhasil ditekan signifikan, turun 23,0% dari Rp70,2 triliun menjadi Rp54,1 triliun.

“Karena kita tau pertumbuhan ekonomi kita di Q4 kemarin 5,39%, lalu kemudian ada inflasi 3%. Jadi ini mendekati kepada pertumbuhan ekonomi nominal. Ini adalah pertumbuhan pajak neto yang bagus,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut terutama didorong oleh PPN dan PPnBM yang secara neto mencapai Rp45,3 triliun, atau melonjak 83,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi ini tanda aja bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus. Sehingga ada pembayaran pajak pertambahan nilai serta PPnBM,” jelasya.

Suahasil mengungkapkan, PPN tersebut dibayarkan setiap kali terjadi transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi tetap berjalan, sehingga ada pembayaran PPN dan PPnBM. Dari sisi restitusi, ia mengatakan adanya perbaikan manajemen restitusi yang menyebabkan penurunan hingga 23,0%.

“Restitusi dilakukan manejemen oleh teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang tentu dijaga baik,” sebutnya.

Dari sisi jenis pajak lainnya, PPh Badan mencatat penerimaan sebesar Rp5,7 triliun atau tumbuh 37,0%. Sementara, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 terealisasi Rp13,1 triliun, namun masih mengalami kontraksi 20,4%.

Sementara, PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 juga mengalami penurunan dengan realisasi sebesar Rp26,0 triliun atau urun 11,0% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, pajak lainnya mencatat Rp16,1 triliun dengan pertumbuhan yang sangat tinggi mencapai 685,8%.

Penurunan pada PPh Orang Pribadi dan PPh 21 disebut dipengaruhi oleh faktor administratif, yakni masih adanya setoran dalam bentuk deposit sebesar Rp6,1 triliun yang belum dipindahbukukan. Jika deposit tersebut telah dipindahbukukan, pertumbuhan PPh Orang Pribadi dan PPh 21 diperkirakan bisa mencapai 16,5%.

Terdapat juga deposit pajak lain yang masih tercatat pada pos pajak lainnya dan belum dipindahbukukan senilai Rp15,4 triliun.