Tren Ekbis

Pemerintah Tanggung PPh 21 di 5 Sektor Padat Karya 2026

  • Pemerintah menanggung PPh 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya mulai 2026 sesuai PMK 105/2025 untuk menjaga daya beli.
fasilitas-padat-karya.jpg
Industri Padat Karya (Thinktax)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah Indonesia resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di lima sektor padat karya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus yang mulai diterapkan pada tahun 2026. 

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, serta menstabilkan kondisi ekonomi dan sosial. Atas kebijakan ini, diharapkan dapat menopang kesejahteraan pekerja, terutama pada sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja. 

Berikut 5 Sektor Usaha yang Mendapatkan Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP):

1. Industri alas kaki

2. Industri tekstil dan pakaian jadi

3. Industri furnitur

4. Industri kulit dan barang dari kulit

5. Sektor pariwisata

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif atas PPh 21 untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Insentif ini mencakup pembayaran PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto tetap dan teratur sepanjang periode 2026. Penghasilan bruto dimaksud mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis sesuai ketentuan perusahaan atau kontrak kerja.

Berikut Kriteria Penerima Fasilitas:

  1. Pegawai tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.
  2. Pegawai tidak tetap tertentu (harian, mingguan, satuan, atau borongan) dengan rata-rata upah tidak lebih dari Rp500.000 per hari.
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  4. Tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP lain berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mekanisme Pembayaran

PPh 21 yang besarannya dipotong dari gaji pekerja, kini dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja, dan dibebankan kepada pemerintah. Pembayaran ini tetap harus dilaporkan oleh pemberi kerja dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, termasuk penerbitan bukti potong bagi pekerja.

Penerapan ini didasari oleh PMK 105/2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhir Desember 2025, sehingga fasilitas ini berlaku efektif dan diterapkan secara optimal di tahun 2026. 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara tepat, sehingga dampak dari upaya menjaga daya beli hingga kestabilan ekonomi bagi masyarakat, mampu berjalan optimal. Upaya ini juga tak lepas dari bantuan dan kerjasama dari pihak industri, yang bergerak cepat untuk mengusahakan kesejahteraan bagi seluruh pekerja.