Tren Ekbis

OJK Perbarui Pedoman AI, Perkuat Mitigasi Risiko di Sektor Jasa Keuangan

  • OJK resmi memperbarui pedoman penggunaan Artificial Intelligence (AI) di sektor jasa keuangan. Pembaruan ini bertujuan memperkuat mitigasi risiko dan menjaga stabilitas industri, dengan menekankan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan manusia dalam pengambilan keputusan berbasis algoritma.
15255_5e2c741bb4999a1e797bed5700fcd3dd.jpg
Ilustrasi OJK. (Bareksa)

JAKARTA, TRENASIA.ID -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui pedoman penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI ) untuk memperkuat mitigasi risiko di sektor jasa keuangan. Pembaruan ini seiring meningkatnya penggunaan teknologi otomatisasi dan analisis data oleh pelaku fintech serta lembaga keuangan.

 “Kami melihat perkembangan terakhir membutuhkan respon lebih cepat untuk penyesuaian dan penyempurnaan atas pedoman yang sudah ada,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam forum Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) Asia soal Keuangan Digital, Senin, 1 Desember 2025.

Pedoman terbaru tersebut memberikan arah yang lebih jelas terkait bagaimana perusahaan keuangan memanfaatkan AI secara aman dan bertanggung jawab. Hasan menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan berbasis algoritma. Hal ini akan berpengaruh terhadap keakuratan data yang digunakan, serta mekanisme pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan.

Dasar Hukum dan Prinsip Tata Kelola AI

Regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Peraturan ini memperjelas kerangka kerja penggunaan AI. OJK menekankan bahwa pengembangan AI harus berpedoman pada prinsip dasar, termasuk:

  1. Keandalan yang bekerja secara konsisten dan akurat.
  2. Akuntabilitas yang bertanggung jawab atas keputusan yang dihasilkan oleh AI.
  3. Pengawasan manusia, dimana keputusan penting tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada AI, tanpa adanya campur tangan dan pengawasan dari manusia.

Prinsip-prinsip ini bertujuan agar inovasi tetap berjalan seiring dengan penguatan tata kelola teknologi dan etika, demi perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga menyoroti perlunya memastikan sistem AI agar tidak menimbulkan bias atau keputusan otomatis yang merugikan konsumen. Melalui aturan ini, lembaga keuangan diharapkan mampu menunjukkan bagaimana teknologi tersebut bekerja, sekaligus memberikan ruang bagi nasabah untuk memahami dasar keputusan yang dihasilkan oleh sistem berbasis AI.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi digital di sektor jasa keuangan berlangsung secara aman, transparan, dan berkelanjutan. Melalui penerapan pedoman ini, OJK berharap dapat mengurangi dampak risiko sekaligus menjaga stabilitas di tengah akselerasi teknologi.