Tren Ekbis

Bebas PPh 21 2026, Karyawan Tetap Wajib Lapor Pajak

  • Meski PPh 21 ditanggung pemerintah mulai 2026, karyawan tetap wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan. PPh 21 DTP berlaku untuk gaji di bawah Rp10 juta.
Pekerja sedang mempresentasikan zero waste di kantor.
Pekerja sedang mempresentasikan zero waste di kantor. (Freepik)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Pemerintah resmi memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan mulai tahun pajak 2026. 

Meski demikian, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban administrasi perpajakan bagi karyawan, termasuk pekerja muda yang baru memasuki dunia kerja.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini dibuat untuk untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026.

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku bagi pekerja di lima sektor padat karya yaitu industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri furnitur, industri kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Berdasarkan peraturan tersebut, fasilitas PPh Pasal 21 hanya diberikan kepada:

  1. Pegawai tetap dengan penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan.
  2. Pegawai tidak tetap dengan upah maksimal Rp500 ribu per hari, atau jika dikumulatifkan bulanan, tidak melebihi Rp10 juta.

Dalam implementasinya, pajak penghasilan tetap dihitung oleh pemberi kerja, tetapi tidak dipotong dari gaji karyawan karena ditanggung pemerintah. Bagi kelompok karyawan muda, kebijakan ini menandai fase penting dalam hubungan awal dengan sistem perpajakan nasional. 

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun tidak ada pemotongan pajak, pekerja tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bebas Pajak Bukan Berarti Bebas Administrasi

Dalam ketentuan PMK 105/2025, fasilitas PPh 21 DTP hanya diberikan kepada penghasilan yang bersifat tetap dan teratur. Namun, seluruh transaksi dan perhitungan pajak tetap dicatat dan dilaporkan oleh pemberi kerja melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21, lengkap dengan penerbitan bukti potong.

Artinya, bagi anak-anak muda yang baru pertama kali bekerja, kepemilikan NPWP menjadi syarat utama agar fasilitas ini dapat diberikan. Tanpa NPWP atau NIK yang terintegrasi, pekerja tidak dapat memperoleh manfaat PPh 21 DTP meskipun memenuhi kriteria penghasilan dan sektor usaha.

Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Karyawan penerima PPh 21 DTP juga tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Data penghasilan, termasuk pajak yang ditanggung pemerintah, akan tercatat dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk Coretax, sebagai bagian dari rekam jejak kepatuhan wajib pajak.

Dalam jangka panjang, pencatatan ini menjadi dasar administrasi perpajakan individu, termasuk untuk keperluan kredit, pembiayaan, hingga verifikasi penghasilan.

Fasilitas PPh 21 DTP berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026 dan tidak dapat digabungkan dengan insentif perpajakan lain. Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya memberikan stimulus fiskal, tetapi juga mendorong pembentukan budaya kepatuhan pajak sejak awal karier pekerja, khususnya di kalangan generasi muda.