Insentif Dicabut, Ini Proyeksi Harga Mobil Listrik 2026
- Pemerintah resmi menghentikan insentif impor mobil listrik CBU mulai 2026. Kebijakan ini berpotensi mendorong penyesuaian harga dan percepatan produksi lokal.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Mulai 1 Januari 2026, pemerintah Indonesia tidak lagi memberikan insentif impor mobil listrik dalam bentuk Completely Built Up (CBU). Insentif tersebut sebelumnya mencakup pembebasan bea masuk impor dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik impor yang memiliki komitmen investasi tertentu di dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa kebijakan ini sebagai bagian dari penyesuaian arah dan pengembangan industri kendaraan listrik nasional.
"Insya Allah tidak akan lagi kami mengeluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat insentif," ujar Agus, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.
Pemerintah menilai bahwa pemberian insentif mobil listrik sudah tercapai, terutama dalam membangun fasilitas dan menarik produsen secara global. Oleh karena itu, pemerintah mendorong industri tersebut agar lebih mandiri dan siap berorientasi pada produksi lokal.
Dengan berakhirnya insentif tersebut, mobil listrik impor yang belum diproduksi secara lokal kembali dikenai tarif perpajakan normal. Seiring pengenaan kembali komponen pajak tersebut, industri yang sebelumnya sebagai penerima manfaat tersebut, diperkirakan melakukan penyesuaian harga mobil listrik impor di pasar domestik.
Perkiraan proyeksi kenaikan harga mobil listrik impor setelah pencabutan insentif naik di kisaran 30-40%. Hal tersebut mengacu pada model CBU yang belum memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Daftar Perusahaan Penerima Manfaat Insentif Pajak:
- National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus).
- PT BYD Auto Indonesia.
- PT Era Industri Otomotif (Xpeng).
- PT Geely Motor Indonesia.
- PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)
- PT VinFast Automobile Indonesia.
Perusahaan tersebut, tidak akan menerima insentif pajak dan kenaikan harga dari masing-masing produk berpotensi mengalami penyesuaian harga serupa akibat pengenaan tarif normal.
Perkiraan Harga Mobil Listrik Setelah Pencabutan Insentif Pajak:
1. BYD (contoh: Atto 3)

Model BYD yang umum di Indonesia antara lain Atto 3 dengan harga sebelum kenaikan sekitar Rp390 juta – Rp520 juta (varian berbeda). Estimasi harga setelah kenaikan 30%:
- Atto 3 Advanced (Rp390 juta) menjadi sekitar Rp507 juta
- Atto 3 Superior (Rp520 juta) menjadi sekitar Rp676 juta
2. Geely (contoh: EX5)

Geely EX5 yang dibanderol sekitar Rp465 juta – Rp505 juta per unit. Estimasi harga setelah kenaikan 30%:
- EX5 Pro (Rp465 juta) menjadi sekitar Rp605 juta
- EX5 Max (Rp505 juta) menjadi sekitar Rp656 juta
3. VinFast (contoh: VF 3)

Salah satu model VinFast yang terdaftar di data pasar adalah VF 3, dengan estimasi harga sekitar Rp195 jutaan untuk varian standar. Estimasi harga setelah kenaikan 30%:
- VinFast VF 3 (Rp195 juta) menjadi sekitar Rp253,5 juta
Meski demikian, besaran kenaikan harga tidak bersifat seragam. Penyesuaian harga akan bergantung pada strategi masing-masing Agen Pemegang Merek (APM), struktur harga sebelum pajak, serta langkah adaptasi produsen, termasuk persyaratan TKDN yang memungkinkan perusahaan akan memperoleh fasilitas fiskal tertentu.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
