Tren Ekbis

Under Invoicing, Muslihat Ekspor yang Bikin RI Tekor Ribuan Triliun

  • Under invoicing adalah manipulasi ekspor agar pajak dan royalti lebih kecil. Ini cara kerjanya, data kerugian negara, dan modus yang terungkap lewat investigasi AI Kemenkeu.
Aktifitas Bongkar Muat BJA - Panji 7.jpg
Aktifitas proses bongkar muat pelet kayu di kapal barang untuk diekspor ke Korea Selatan di wilayah terminal khusus PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) di Desa Trikora, Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Minggu 3 November 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Presiden Prabowo Subianto menyebut sebuah angka yang mengejutkan di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu, 20 Mei 2026. Selama 34 tahun, sejak 1991 hingga 2024, Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara senilai US$908 miliar atau sekitar Rp15.980 triliun akibat praktik ekspor curang yang disebut under invoicing. 

Data tersebut, kata Prabowo, bersumber dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Angka sebesar itu lebih dari tiga kali total APBN Indonesia tahun 2026. 

Menurut pemerintah, praktik ini bukan dilakukan pemain kecil, melainkan eksportir besar komoditas strategis seperti CPO dan batu bara, dua komoditas yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung devisa Indonesia.

Apa Itu Under Invoicing?

Informasi yang dihimpun TrenAsia, Kamis, 21 Mei 2026, cara kerja under invoicing sederhana secara konsep, tapi rapi dalam eksekusi. Dalam perdagangan internasional, nilai barang yang diekspor harus dilaporkan dalam dokumen yang disebut invoice atau faktur.

Dari nilai itu, pemerintah menghitung royalti, bea keluar, pajak ekspor, dan berbagai kewajiban lainnya. Kalau nilai yang dicantumkan lebih rendah dari harga sebenarnya, semua kewajiban itu ikut mengecil.

Misal sebuah perusahaan mengekspor batu bara senilai US$10 juta, tapi dalam dokumen ekspor hanya mencatat US$7 juta. Selisih US$3 juta itu tidak pernah tercatat di sistem fiskal Indonesia. 

Royalti dihitung dari US$7 juta. Pajak ekspor dihitung dari US$7 juta. Sementara pembayaran dari pembeli di luar negeri, yang tahu harga aslinya, tetap US$10 juta. Selisihnya mengendap di rekening perusahaan di luar negeri.

Empat Modus yang Paling Sering Digunakan

Praktiknya tidak selalu sesederhana mengubah angka di faktur. Ada empat modus yang teridentifikasi dari temuan Kemenkeu dan berbagai lembaga pengawas:

Modus 1: Transfer Pricing via Anak Usaha di Singapura

Ini terungkap dari investigasi "Tim 10" Kemenkeu menggunakan AI. Tim menelusuri transaksi ekspor 10 perusahaan eksportir CPO terbesar, masing-masing ditelusuri tiga pengapalan, lalu dibandingkan dengan data impor di negara tujuan.

Pola yang ditemukan konsisten. Perusahaan Indonesia menjual CPO ke anak usahanya sendiri yang berdomisili di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga pasar. Anak usaha di Singapura kemudian menjual produk yang sama ke pembeli akhir di Amerika Serikat atau Eropa dengan harga jauh lebih tinggi. 

Keuntungan "terparkir" di Singapura, tidak pernah kembali ke Indonesia sebagai devisa hasil ekspor. Singapura bukan dipilih secara kebetulan. Negara itu punya tarif pajak korporasi rendah, regulasi ketat soal kerahasiaan bisnis, dan infrastruktur perbankan yang canggih. Sebuah kombinasi ideal untuk mengelola selisih harga lintas batas.

Modus 2: Manipulasi Volume, Bukan Hanya Harga

Prabowo menyebut ini dengan gamblang. "Kita kirim 10.000 ton batu bara, kita hanya laporkan 5.000 ton." Manipulasi tidak hanya pada nilai per ton, tapi juga pada jumlah ton yang dikirim. 

Di pelabuhan asal Indonesia, yang tercatat bisa lebih rendah dari yang benar-benar dimuat. Di pelabuhan tujuan, negara penerima mencatat jumlah asli karena mereka yang menurunkan barang dan menghitung fisiknya.

Inilah yang membuat data PBB bisa mengungkap anomali ini. Dengan membandingkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan, selisihnya terlihat jelas. Indonesia mengklaim mengirim lebih sedikit dari yang tercatat di negara tujuan. Selisih itulah yang disebut misinvoicing.

Modus 3: Salah Klasifikasi Komoditas

Ini modus yang lebih teknis tapi tidak kalah efektif. Setiap produk ekspor punya kode HS (Harmonized System) yang menentukan besaran bea keluar dan pajak yang dikenakan. Produk dengan kode HS berbeda bisa punya kewajiban yang sangat berbeda.

Kasus nyata terungkap pada November 2025. Sebanyak 25 perusahaan eksportir CPO melaporkan produk mereka sebagai "fatty matter", produk turunan CPO yang tidak termasuk kelompok kena bea keluar. 

Hasil uji laboratorium menunjukkan produk itu sebenarnya mengandung campuran turunan CPO yang seharusnya kena bea keluar dan larangan terbatas ekspor. Dari nilai pemberitahuan ekspor Rp2,08 triliun, potensi kerugian negara dari sisi pajak diperkirakan Rp140 miliar hanya dari 25 perusahaan itu saja.

Modus 4: Double Invoice

Untuk under invoicing di sisi impor, modus yang paling umum adalah double invoicing atau menerbitkan dua faktur berbeda untuk transaksi yang sama. Faktur pertama dengan nilai asli digunakan untuk pembayaran antara pembeli dan penjual melalui perbankan.

Faktur kedua dengan nilai yang sudah "dipotong" digunakan untuk laporan kepada bea cukai sebagai dasar perhitungan pajak impor. Selisih dana diputar melalui jalur di luar sistem keuangan resmi.

Berapa Besar Dana yang Hilang?

Angka Rp15.400-15.980 triliun dalam 34 tahun adalah angka kumulatif yang sangat besar, tapi perlu dipahami konteksnya dengan tepat. Angka US$908 miliar itu adalah total nilai transaksi yang diduga under invoiced, bukan langsung kerugian pajak negara. 

Kerugian pajak aktual bergantung pada tarif yang berlaku untuk masing-masing transaksi. Kalau rata-rata kewajiban pajak dan royalti sekitar 10-15 persen dari nilai transaksi, potensi pajak yang tidak diterima negara dalam 34 tahun ada di kisaran Rp1.540 hingga Rp2.397 triliun. 

Per tahun, angka itu berarti rata-rata sekitar US$26,7 miliar atau sekitar Rp470 triliun per tahun nilai ekspor yang diduga di-undervalue. Untuk perbandingan, total penerimaan negara bukan pajak dari sektor SDA pada 2025 sekitar Rp300 triliun. Artinya kalau separuh angka under invoicing itu benar dan bisa dipulihkan, potensi tambahan penerimaan sangat signifikan.

Riset NEXT Indonesia Center menemukan pola yang lebih spesifik untuk batu bara: dugaan under invoicing paling banyak terjadi dalam perdagangan dengan India, yang menyumbang lebih dari 58 persen dari total selisih nilai ekspor batu bara Indonesia.

Sementara dugaan over invoicing sangat terkonsentrasi pada Bangladesh dengan porsi lebih dari 66 persen. Pola berbeda di negara berbeda ini mengindikasikan ada mekanisme transaksi yang sengaja dirancang, bukan kesalahan pencatatan yang tidak disengaja.

Alasan Bisa Berlangsung 34 Tahun

Sejumlah pengamatan pemerintah maupun lembaga terkait menemukan ada tiga faktor utama yang menyebabkan under invoicing langgeng hingga tiga dekade di NKRI. 

Pertama, data silonya masif. Sampai beberapa tahun terakhir, data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan berada di sistem yang berbeda dan tidak dibandingkan secara sistematis. Kemenkeu punya data NSW (National Single Window), tapi menurut Purbaya, ketika ia menanyakan anomali data ke tim NSW, mereka "tidak bisa jawab." 

Kedua, kompleksitas rantai perdagangan global. Komoditas seperti CPO dan batu bara melewati banyak tangan sebelum sampai ke konsumen akhir. Ada trader, broker, agen pengiriman, bank pembayaran, dan entitas perantara lainnya. Setiap lapis transaksi membuka peluang untuk "penyesuaian" harga yang sulit dilacak satu per satu.

Ketiga, ada insentif yang kuat. Dengan tarif pajak korporasi Singapura di kisaran 17 persen versus Indonesia 22 persen, belum termasuk royalti dan bea keluar, keuntungan finansial dari memarkirkan selisih harga di luar negeri sangat nyata. Selama tidak ada sistem yang bisa mendeteksinya, insentif untuk terus melakukan praktik ini lebih besar dari risikonya.

AI sebagai Alat Deteksi Baru

Terobosan yang dilakukan Kemenkeu dalam investigasi ini menarik dipahami karena bisa jadi model pengawasan ke depan.

Tim 10 menggunakan AI untuk membandingkan data ekspor dari NSW dengan data impor yang tercatat di negara tujuan secara masif. Bukan sampel kecil, tapi seluruh pengapalan dari 10 eksportir terbesar, masing-masing minimal tiga shipment. 

Pola anomali yang sebelumnya sulit terlihat secara manual, karena harus mencocokkan ribuan dokumen dari sistem berbeda, bisa diidentifikasi dalam waktu jauh lebih singkat.

Metode ini bukan baru di level internasional. Global Financial Integrity (GFI), lembaga yang berbasis di Washington DC, sudah bertahun-tahun menggunakan metode mirror trade statistics, membandingkan data ekspor suatu negara dengan data impor mitra dagangnya, untuk mengukur skala misinvoicing global. 

Metode itulah yang menjadi dasar data PBB yang dikutip Prabowo. Indonesia baru sekarang mulai menggunakannya secara sistematis untuk kepentingan pengawasan dalam negeri.

Apakah Solusi Pemerintah Menjawab Masalah?

Respons pemerintah adalah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang akan menjadi satu-satunya pintu ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloys mulai 1 Juni 2026. 

Fase pertama: DSI sebagai pengawas dan penilai harga transaksi. Fase kedua mulai Januari 2027: DSI menjadi trader yang langsung membeli komoditas dari eksportir untuk dijual ke pasar global.

Kalau semua ekspor harus lewat satu entitas yang dikontrol negara, under invoicing diharapkan lebih sulit karena negara memegang dokumen aslinya dari awal. Tapi ada beberapa pertanyaan yang belum dijawab.

Apakah DSI punya kapasitas untuk mengelola volume ekspor CPO dan batu bara Indonesia yang mencapai puluhan juta ton per tahun? Indonesia adalah eksportir batu bara terbesar di dunia dengan volume sekitar 500 juta ton per tahun, dan eksportir CPO terbesar di dunia dengan volume sekitar 30 juta ton per tahun. 

Mengelola logistik dan keuangan sebesar itu membutuhkan infrastruktur yang tidak bisa dibangun dalam tiga bulan. Apakah monopoli ekspor via BUMN efisien? Ada preseden yang patut dipelajari. India pernah mencoba skema serupa untuk ekspor komoditas tertentu dengan hasil yang beragam. 

Monopoli ekspor bisa menekan under invoicing, tapi juga bisa mengurangi daya saing harga karena hilangnya fleksibilitas negosiasi yang biasa dimiliki eksportir swasta. Kemudian, apakah akar masalahnya ada di jalur ekspor, atau ada di hukum perpajakan dan enforcement-nya? 

Kalau perusahaan melakukan under invoicing untuk menghindari pajak, solusinya mungkin bukan mengubah siapa yang menjual barangnya, tapi memperkuat kemampuan otoritas pajak untuk mendeteksi dan menuntut pelanggar.

Wapres Gibran Rakabuming Raka sendiri pernah mengidentifikasi empat kerugian besar dari praktik ini. Hal itu yakni hilangnya penerimaan negara, pelarian modal dan berkurangnya cadangan devisa, pintu masuk pencucian uang, dan distorsi kompetisi yang merugikan eksportir yang jujur. Mengatasi empat masalah itu butuh lebih dari satu solusi.