Tren Ekbis

Tiffany & Co Disorot, Reformasi Impor Jadi Sorotan

  • Penyegelan Tiffany jadi momentum reformasi pengawasan impor. Pemerintah bidik under invoicing dan evaluasi internal Bea Cukai.
Tiffany-1-1200x900.jpg
Tiffany & Co (Plaza Senayan)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Penyegelan gerai Tiffany & Co di sejumlah pusat perbelanjaan Jakarta bukan sekadar kasus ritel mewah. Pemerintah menjadikan momen tersebut untuk memperkuat pengawasan impor dan transparansi pajak, termasuk evaluasi internal di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan kecurigaan dari Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Setelah dilakukan penelusuran, pihak Tiffany & Co. tidak dapat menunjukkan dokumen utama impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC 2.0).

Toko perhiasan asal Amerika Serikat tersebut diketahui tidak melunasi kewajiban bea masuk atas sejumlah barang yang dikirim ke Indonesia.

“Sebagian besar yang masuk itu, barangnya memang nggak bayar. Ditanya, kan dicurigai ini, selundupan apa nggak, disuruh kasih lihat (PIB BC 2.0), mereka nggak bisa tunjukkan,” ujar Purbaya kepada awak media, Jumat, 13 Februari 2026.

Ia menjelaskan, barang impor yang berasal dari Spanyol tersebut terindikasi sebagai barang selundupan. Sebagian lainnya diduga masuk dengan skema under-invoicing atau pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari harga sebenarnya.

Menurut Purbaya, sempat muncul usulan agar perkara ini ditangani kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan akan dikonsolidasikan antara persoalan kepabeanan dan perpajakan. 

Ia juga menyebut kasus ini bukan semata-mata soal bea masuk yang tidak dibayarkan, tetapi terdapat kewajiban lain yang belum dipenuhi.

“Ada yang bagian separuh, ada yang. Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu fair yang merugikan saya, sehingga income-nya dari biaya cukai dan pajak turun. Bahwa ke depan hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,” tegasnya.

Sebagai informasi, penyegelan gerai Tiffany & Co dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Langkah tersebut diambil karena adanya dugaan pelanggaran administrasi atas impor barang bernilai tinggi (high value goods).

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak seluruhnya dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga tidak sepenuhnya diberitahukan pada pemberitahuan impor barang (PIB),” ujarnya.

Bagaimana Aturannya?

Dalam regulasi Indonesia, seluruh barang impor wajib dilaporkan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nilai transaksi sebenarnya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Berdasarka Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains yang berjudul “Analisis Pengenaan Denda Pengembalian Produk di Bea Cukai Dalam Proses Ekspor-Impor Indonesiaunder invoicing merupakan praktik pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen impor. 

Praktik ini berdampak langsung pada penghitungan nilai pabean yang menjadi dasar penetapan bea masuk serta pajak dalam rangka impor.

Di Indonesia, sistem kepabeanan menganut prinsip self assessment, di mana importir menyampaikan nilai transaksi melalui PIB. Nilai tersebut menjadi dasar pengenaan bea masuk dan pajak impor. 

Apabila nilai yang dilaporkan tidak sesuai dengan harga transaksi sebenarnya, otoritas kepabeanan berwenang melakukan penelitian dan penetapan kembali nilai pabean. 

Kewenangan tersebut berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unit di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jurnal tersebut menemukan ketidaksesuaian antara nilai yang dicantumkan dalam dokumen impor dan nilai riil transaksi dapat menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak.

Ketidaklengkapan atau ketidaktepatan dokumen impor, termasuk PIB dan dokumen pendukung lainnya, juga dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi kepabeanan. 

Dalam konteks impor barang bernilai tinggi, ketepatan penetapan nilai pabean menjadi krusial karena besaran pungutan negara bergantung langsung pada nilai tersebut.

Secara normatif, Undang-Undang Kepabeanan mengatur bahwa apabila ditemukan kekurangan pembayaran akibat kesalahan pemberitahuan nilai pabean, importir dikenai sanksi administrasi berupa denda serta kewajiban melunasi kekurangan bea masuk dan pajak impor. 

Apabila terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara, penanganannya dapat ditingkatkan ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.