Tren Ekbis

Senator Achmad Azran Dukung Warga Rusun DKI Jakarta Tuntut Revisi Golongan Pelanggan PAM Jaya

  • P3RSI desak revisi Kepgub 730/2024. Tarif air rusun Jakarta lebih mahal dari rumah mewah, dinilai langgar prinsip keadilan.
f59d9b26-2491-45b5-bb58-718135402dbc.jpeg
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran (kiri) bertemu dengan warga yang mengeluhkan aturan tarif air PAM Jaya di Jakarta, Kamis, 4 September 2025. Menurut Azran, penggolongan rumah susun sebagai pelanggan Kelompok III, setara dengan pusat bisnis dan industri tidak adil mengingat fungsi utama rumah susun adalah sebagai hunian. Azran menargetkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pemerintah provinsi dalam satu pekan ke depan. Ia optimistis setelah RDP dilaksanakan, keluhan dan solusi akan direalisasikan di bawah kepemimpinan Gubernur DKI, Pramono Anung. (Dok/TrenAsia:Ading)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Polemik terkait kekeliruan penggolongan pelanggan rumah susun oleh Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) terus bergulir. Puluhan ribu warga rumah susun di DKI Jakarta merasa resah setelah mengetahui bahwa tarif air bersih yang mereka bayarkan selama ini disamakan dengan tarif pelanggan gedung komersial seperti mal, pusat perbelanjaan, perkantoran, bahkan industri besar.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh warga rusun yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), mulai dari pengiriman surat protes hingga aksi unjuk rasa besar-besaran. Namun, hingga kini, tuntutan mereka belum mendapat tanggapan dari pihak PAM Jaya maupun Gubernur DKI Jakarta.

Masalah ini menarik perhatian serius dari anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran. Dalam rangka mendalami persoalan tersebut, Azran melakukan kunjungan kerja ke Kalibata City, Jakarta Selatan, untuk mendengar langsung keluhan warga rusun se-DKI Jakarta terkait polemik tarif air bersih PAM Jaya.

Di Kalibata City, Azran bertemu dengan sekitar 36 perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dari berbagai wilayah Jakarta. Turut hadir Sekretaris Umum DPP P3RSI, Nyoman Sumayasa, mewakili Ketua Umum Adjit Lauhatta beserta jajaran pengurus lainnya, serta Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, selaku tuan rumah.

Dalam pertemuan tersebut, Azran menyatakan komitmennya untuk membantu warga mencari solusi terbaik. Ia menilai penggolongan rumah susun sebagai pelanggan Kelompok III, setara dengan pusat bisnis dan industri. Ini tidak adil, mengingat fungsi utama rumah susun adalah sebagai hunian.

"Saya tidak tahu bagaimana penilaian PAM Jaya sehingga rumah susun bisa dimasukkan ke dalam Kelompok III. Ini hunian, bukan industri," tegas Azran kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025, di Jakarta Selatan.

 Azran berjanji akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, agar warga dapat bertemu langsung dengan Gubernur Pramono Anung. Menurutnya, warga rusun berhak mendapatkan layanan air bersih yang layak sebagai masyarakat, bukan sebagai entitas komersial.

"Saya akan bantu warga untuk mendapatkan solusi dari permasalahan ini. Mereka berhak atas air bersih sebagai warga, bukan sebagai pelanggan industri," ujarnya.

Sebagai putra asli Betawi, Azran berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Ia meyakini Gubernur Pramono tidak berniat menyusahkan warganya.

Harapan Bertemu Gubernur

Ketua PPPSRS Kalibata City, Hj. Musdalifah Pangka, mengapresiasi respons Bang Azran terhadap keresahan warga rusun. "Kami sangat senang Bang Azran peduli terhadap kami. Bahkan untuk sekadar bertemu Gubernur saja, kami kesulitan," ungkapnya.

Musdalifah menyebut bahwa para penghuni rumah susun telah berulang kali mencoba menemui Gubernur DKI Jakarta, namun hingga kini belum berhasil, meskipun ada janji dari pihak Pemprov.

"Kami hanya ingin menyampaikan langsung apa yang kami rasakan. Tapi selalu gagal. Kami berharap Bang Azran bisa menjembatani pertemuan dengan Gubernur," tambahnya.

Senada dengan Musdalifah, Sekretaris Umum DPP P3RSI Nyoman Sumayasa menekankan bahwa persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog langsung. Ia menyoroti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok III), setara dengan mal dan apartemen mewah.

"Kami berharap Bang Azran bisa mempertemukan kami dengan Pak Pramono. Tarif Kelompok III yang dikenakan kepada warga rusun bahkan lebih mahal (Rp21.550) dibanding rumah tangga menengah dan rusun mewah (Rp17.500)," jelas Nyoman.

Ia menambahkan bahwa puluhan laporan masyarakat telah dikirim ke Balai Kota, termasuk permohonan audiensi, namun tidak satu pun mendapat tanggapan.

"Kami berharap Pak Gubernur tidak tutup mata. Surat-surat kami tidak pernah ditanggapi, apalagi bertemu langsung," tegasnya.

Nyoman menilai klasifikasi dalam Kepgub tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Ia berharap Gubernur Pramono bersedia mendengarkan aspirasi warganya yang tinggal di rumah susun.