Scam Online Makin Ganas, OJK Bentuk National Fraud Portal
- Kerugian scam digital tembus Rp9 triliun, OJK siapkan National Fraud Portal sebagai langkah tegas membasmi penipuan online.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Kasus scam online atau penipuan daring, kian marak terjadi dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Di awal tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan scam melalui inisiatif National Fraud Portal.
OJK mengungkap besaran kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat praktik kejahatan penipuan digital telah menembus Rp9,1 triliun dalam rentang waktu antara 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026.
Angka itu berdasarkan data yang dihimpun melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yaitu unit kolaboratif dari berbagai lembaga yang fokus pada pengaduan dan penanganan kasus scam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan kerugian tersebut berhasil diungkap oleh IASC setelah menerima banyak laporan dari masyarakat.
"Waktu itu kita melihat datanya kami meminta dari bank-bank besar yang banyak terjadi scam, itu dalam 3 semester angka yang dilaporkan itu sekitar Rp2 triliun. Ternyata, setelah kita mendirikan Anti Scam Center ini, dalam waktu yang sekejap ya, 1 tahun, 1,5 tahun, itu jumlah kerugian masyarakat sudah lebih dari Rp9 triliun," ujar Friderica dalam acara Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam yang Berhasil Diselamatkan Melalui Sinergi dan Kolaborasi Indonesia Anti Scam Centre (IASC), Rabu, 21 Januari 2026.
Selama didirikan, IASC telah menerima sekitar 432 ribu laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sekitar 721 ribu rekening terindikasi aktivitas scam, dengan sekitar 397 ribu rekening di antaranya telah diblokir.
OJK juga mencatat total dana yang berhasil diblokir dari berbagai rekening terkait scam telah melampaui Rp400 miliar, dan pada tahap awal, dana sebesar Rp161 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Apa Itu National Fraud Portal?
Sebagai respons, OJK tengah menyiapkan National Fraud Portal (NFP)yang diharapkan menjadi pusat informasi terintegrasi serta sistem pelaporan dan penelusuran kasus penipuan digital.
Melansir dari FNA, Kamis, 22 Januari 2026, NFP adalah sebuah infrastruktur teknologi terintegrasi yang dirancang untuk membantu otoritas, bank, lembaga intelijen keuangan, maupun penegak hukum melacak, mencegah, serta menindak kejahatan penipuan dan scam secara nasional.
Sistem ini menyediakan platform bersama yang memungkinkan berbagai pihak berbagi data dan intelijen fraud secara real time, sehingga dapat mempercepat deteksi dan respons terhadap aktivitas penipuan keuangan yang kompleks. NFP bekerja dengan cara menghubungkan data pembayaran di seluruh jaringan bank dan sistem pembayaran, sehingga memungkinkan:
- Pelacakan aliran dana penipuan secara real time di jaringan perbankan agar dapat mengetahui rute pergerakan uang yang dicuri.
- Identifikasi rekening yang digunakan oleh penipu atau mule accounts melalui analisis data dan machine learning.
- Deteksi risiko penipuan sebelum transaksi final, meminimalkan kerugian melalui pemblokiran dana atau pencegahan pembayaran berbahaya.
- Berbagi informasi dan intelijen scam antar lembaga dalam lingkungan yang aman, sehingga kolaborasi multi pihak menjadi lebih efektif.
Selain itu, komponen NFP mencakup case management, money trails, fraud intelligence hub, dan fraud scoring, Seluruh komponen tersebut dirancang untuk menganalisa risiko dan melacak pergerakan pemulihan uang.
Salah satu contoh negara yang sudah mengimplementasi NFP adalah Malaysia. Bank Negara Malaysia (BNM) bersama Payments Network Malaysia (PayNet) meluncurkan National Fraud Portal pada April 2024.
Portal ini mengintegrasikan data dari puluhan institusi keuangan dan memungkinkan kolaborasi real time antara bank, regulator, dan penegak hukum untuk merespons aktivitas penipuan secara lebih terkoordinasi.
NFP bertujuan untuk menjadi infrastruktur digital publik yang dapat melindungi konsumen, mengurangi kerugian finansial akibat scam, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran digital.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
