Tren Ekbis

PMK Nomor108/2025 Beri Akses DJP ke Rekening dan Kripto

  • PMK 108/2025 memberi kewenangan DJP mengakses rekening keuangan dan aset kripto untuk administrasi perpajakan mulai 2026.
kripto.jpg
Aset Kripto (Direktorat Jenderal Pajak)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 menetapkan kriteria rekening dan aset kripto yang dapat diakses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kebutuhan administrasi perpajakan. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan merupakan bagian dari penyesuaian standar pelaporan informasi keuangan global.

Dalam skema pelaporan internasional yang diadopsi Indonesia, khususnya Common Reporting Standard (CRS), rekening keuangan diklasifikasikan berdasarkan nilai. Rekening bernilai tinggi merupakan ekening dengan saldo atau nilai lebih dari US$1 juta, yang menjadi fokus uji tuntas dan pelaporan lebih mendalam.

Sementara itu, untuk aset kripto dalam kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), di PMK 108/2025 tidak menetapkan ambang batas nominal tertentu, melainkan mewajibkan pelaporan berdasarkan jenis transaksi dan kepemilikan aset kripto yang relevan untuk kepentingan perpajakan. Dalam Pasal 18 ayat (2) PMK Nomor 108 Tahun 2025, kriteria yang wajib menyerahkan laporan ke DJP adalah:

  1. Entitas atau orang pribadi yang merupakan subjek pajak di Indonesia
  2. Entitas yang berdomisili dan diatur menurut hukum Indonesia
  3. Entitas yang dikelola dari Indonesia
  4. Entitas atau orang pribadi dengan tempat usaha tetap di Indonesia

Selain itu, DJP diberi akses terhadap informasi keuangan tertentu dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto. Kriteria jenis informasi yang dapat diterima DJP antara lain:

  1. Informasi keuangan secara otomatis.
  2. Informasi dan/atau bukti keterangan berdasarkan permintaan keterangan berdasarkan permintaan, dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 108 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa DJP berwenang menerima dan memperoleh informasi keuangan secara otomatis maupun berdasarkan permintaan untuk tujuan administrasi perpajakan.

Informasi rekening keuangan dan aset kripto tersebut wajib disampaikan oleh lembaga keuangan dan penyedia jasa kripto melalui mekanisme pelaporan otomatis sesuai ketentuan internasional yang diadopsi Indonesia, termasuk penyesuaian CRS dan CARF.

Meskipun DJP memiliki akses terhadap data rekening digital dan aset kripto, ketentuan pelaporan mengikuti ambang batas pelaporan dan jenis data yang diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2025. Indonesia juga dijadwalkan mulai melakukan pertukaran data otomatis dengan yurisdiksi lain pada 2027 untuk informasi keuangan dan aset kripto tahun data 2026.

Aturan ini menjadi dasar hukum bagi DJP untuk memperoleh informasi keuangan digital yang semakin berkembang, termasuk data rekening e-wallet dan transaksi kripto, sebagai bagian penguatan administrasi perpajakan di era ekonomi digital.