Mengenal Tugas Menteri Keuangan, Sang Bendahara Negara
- Seperti halnya Menteri Keuangan, yang bertugas mengatur urusan keuangan dan kekayaan negara. Menteri Keuangan ibarat sebagai bendahara yang mengelola seluruh urusan keuangan di negara.

Distika Safara Setianda
Author

JAKARTA, TRENASIA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mencairkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), pada Jumat, 12 September 2025.
Ia mengatakan dana sebesar Rp200 triliun tersebut berasal dari simpanan pemerintah di Bank Indonesia (BI), yang saat ini totalnya mencapai Rp440 triliun.
“Karena uang saya sekarang di BI ada Rp440 triliun. Saya kurangin separuh. Itu saja. Tapi nanti kalau kurang kita bisa tambah lagi, karena uang kita tambah terus kan,” paparnya.
Dalam suatu negara, pemerintahan dipimpin oleh presiden dan dibantu oleh wakil presiden. Presiden dibantu oleh para menteri dalam menjalankan pemerintahan. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat maupun memberhentikan para menteri.
Terdapat sejumlah menteri yang membantu presiden dalam mengurus berbagai aspek kehidupan masyarakat. Seperti halnya Menteri Keuangan, yang bertugas mengatur urusan keuangan dan kekayaan negara.
Menteri Keuangan ibarat sebagai bendahara yang mengelola seluruh urusan keuangan di negara. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai beberapa tugas Menteri keuangan:
1. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Menteri Keuangan bertugas dalam perencanaan pendapatan dan pengeluaran negara setiap tahun. APBN dibuat sebagai panduan untuk seluruh kegiatan keuangan selama tahun anggaran berjalan.
Jadi, setiap transaksi keuangan pemerintah harus merujuk pada APBN yang telah ditetapkan. Penyusunan APBN disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kemampuan negara dalam mengumpulkan pendapatan.
Pendapatan negara sendiri meliputi pajak, penerimaan non-pajak, dan hibah. Sementara, rencana belanja negara mencakup penyelenggaraan tugas pemerintah pusat serta alokasi keuangan untuk pemerintah daerah.
2. Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Pengendalian stabilitas sistem keuangan sangat penting karena berdampak besar pada perekonomian suatu negara. Stabilitas sistem keuangan memengaruhi secara langsung terhadap stabilitas makro dalam sebuah sistem perekonomian Negara, pun sebaliknya.
Stabilitas sistem keuangan suatu negara dapat dilihat dari dua aspek. Pertama institusinya yang stabil, yaitu tidak adanya bank atau lembaga keuangan yang bangkrut dan kredibilitasnya tetap dipercaya masyarakat.
Kedua, kondisi pasar negara tersebut yang stabil. Maksudnya, tidak ada kelebihan permintaan maupun kelebihan penawaran, ada kesesuaian di antara keduanya.
Menteri Keuangan bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan lain yang berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
3. Menyusun Kebijakan Fiskal
Keuangan suatu negara terkadang mengalami berbagai gejolak yang dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan, atau APBN yang disusun tidak sesuai dengan realitas saat dijalankan. Dalam kondisi seperti ini, Menteri Keuangan bertugas menyusun strategi untuk mengatasinya.
Upaya pemerintah dalam melakukan perubahan pada pendapatan dan pengeluaran nasional ini dikenal sebagai kebijakan fiskal.
Kebijakan fiskal digunakan untuk menangani berbagai masalah, seperti defisit anggaran, inflasi, penurunan nilai mata uang, dan lainnya.
Selain mengatasi dampak negatif, kebijakan fiskal juga bertujuan memperbaiki kondisi ekonomi negara, misalnya meningkatkan investasi dan meningkatkan kesempatan kerja.
- Baca Juga: Pidato Terakhir Sri Mulyani: Titip Kemenkeu, Minta Privasi, dan Pesan untuk RI
Selain yang telah disebutkan, Menteri Keuangan juga memiliki tugas seperti mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan.
Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah titetapkan dengan undang-undang, melaksanakan fungsi bendahara umum negara, hingga melaksanakan tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.

Distika Safara Setianda
Editor