Menakar Efek Pajak Marketplace, Aktif Mulai 1 Agustus
- PPh Pasal 22 marketplace resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026. Simak tarif pajak, siapa yang terkena, serta pengaruhnya terhadap harga barang di e-commerce.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Mulai 1 Agustus 2026, masyarakat yang berbelanja maupun berjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan menghadapi perubahan aturan.
Dua kebijakan baru resmi mulai berlaku bersamaan, yakni pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace dan pemberian diskon biaya layanan sebesar 50% bagi UMKM yang memenuhi syarat.
Lantas, apakah tarif marketplace yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 akan membuat belanja online semakin mahal? Dan apakah kebijakan ini akan menambah tekanan terhadap pengeluaran generasi muda yang selama ini menjadi pengguna terbesar platform e-commerce?
Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Dampaknya akan berbeda bagi setiap orang, tergantung apakah mereka berperan sebagai pembeli, penjual, atau pelaku UMKM.
Sederet Fakta Pajak Marketplace
Apa Saja Aturan Marketplace yang Berlaku Mulai 1 Agustus 2026?
Mulai awal Agustus, terdapat dua regulasi yang berjalan bersamaan. Pertama, pemerintah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform digital.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 setelah masa transisi selama satu bulan sejak 1 Juli 2026.
Kedua, pemerintah juga mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan (service fee) sebesar 50% kepada UMKM yang menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 dan mulai diterapkan pada periode yang sama.
Artinya, mulai 1 Agustus 2026, sebagian pelaku usaha akan menghadapi pemotongan pajak secara otomatis, sementara sebagian lainnya justru memperoleh keringanan biaya berjualan.
Baca juga : BRI Percepat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite, Dukung Ekonomi Kerakyatan

Apakah PPh Pasal 22 Marketplace Merupakan Pajak Baru?
Jawabannya Tidak.
PPh Pasal 22 yang mulai dipungut marketplace bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran pajak. Sebelumnya, pedagang menyetor sendiri kewajiban pajaknya kepada negara. Kini, marketplace akan memungutnya secara otomatis saat transaksi terjadi.
Tarif yang dikenakan juga tidak berlaku untuk semua penjual.
- Omzet hingga Rp500 juta per tahun → Tarif PPh Pasal 22: 0%
- Omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun → Tarif PPh Pasal 22: 0,5% dari omzet
Sebagai ilustrasi, apabila seorang penjual memperoleh transaksi sebesar Rp2 juta, maka marketplace akan memungut PPh sebesar Rp10 ribu. Pajak tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang setara antara pelaku usaha daring dan toko fisik yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakan.
Apakah Harga Barang di Marketplace Akan Naik?
Berpotensi, tetapi tidak semua produk.
Secara teori, PPh Pasal 22 dipungut dari penjual, bukan dari pembeli. Namun dalam praktik bisnis, sebagian pelaku usaha dapat menyesuaikan harga jual untuk menjaga margin keuntungan. Beberapa pedagang mengaku sudah mulai menghitung ulang struktur biaya sejak masa transisi kebijakan dimulai.
Selain pajak, penjual juga harus menanggung berbagai biaya lain seperti biaya administrasi marketplace, biaya layanan, ongkos promosi, hingga biaya logistik. Karena itu, tambahan beban sekecil apa pun berpotensi diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga.
Bagi generasi muda yang rutin membeli kebutuhan sehari-hari melalui marketplace mulai dari produk fesyen, elektronik, perlengkapan kuliah, kosmetik, hingga makanan—kenaikan harga meski hanya beberapa persen dapat memengaruhi pengeluaran bulanan.
Baca juga : Menimbang Saham INDY, Mulai Rebound dari Level Terendah
Mengapa Kebijakan Ini Dinilai Bisa Menekan Kocek Anak Muda?
Generasi muda merupakan kelompok yang paling aktif bertransaksi di platform e-commerce. Selain menjadi konsumen, banyak di antaranya juga memperoleh penghasilan sebagai penjual daring, pelaku UMKM, maupun kreator yang menjual produk melalui marketplace.
Karena itu, kebijakan baru ini memiliki dua sisi. Sebagai pembeli, mereka berpotensi menghadapi harga barang yang lebih tinggi apabila penjual membebankan tambahan biaya ke harga jual.
Sebagai penjual, mereka harus memperhitungkan kembali struktur biaya usaha apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta per tahun. Namun bagi penjual yang omzetnya masih di bawah batas tersebut, tidak ada tambahan pemungutan PPh Pasal 22 sehingga dampaknya relatif lebih kecil.
Siapa yang Justru Diuntungkan? Tidak semua pelaku usaha akan terkena dampak negatif.
Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan marketplace memberikan diskon biaya layanan sebesar 50% kepada UMKM yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.
Saat ini, biaya layanan marketplace berkisar antara 10% hingga 18%, di luar biaya iklan maupun promosi. Artinya, apabila sebelumnya seorang pelaku UMKM membayar biaya layanan sebesar 18%, maka setelah memperoleh insentif biaya tersebut dapat turun menjadi sekitar 9%.
Kebijakan ini diharapkan membantu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mengurangi beban operasional pelaku usaha kecil.
Apakah Semua Penjual Marketplace Terkena Pajak?
Tidak.
Penjual dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Kelompok ini mencakup banyak UMKM, pelaku usaha rumahan, hingga anak muda yang baru memulai bisnis daring.
Dengan demikian, sebagian besar penjual skala kecil tidak akan mengalami tambahan pemotongan pajak, bahkan berpotensi menikmati pengurangan biaya layanan apabila memenuhi syarat sebagai UMKM produk dalam negeri.
Baca juga : Kisah Rosidah, Pengusaha Gula Merah Sumenep yang Naik Kelas Berkat KUR BRI
Apa Dampaknya terhadap Industri E-Commerce?
Bagi industri e-commerce, kebijakan ini diperkirakan akan mengubah strategi penjual dalam menentukan harga maupun mengelola biaya operasional. Sebagian pelaku usaha mungkin akan lebih selektif mengikuti program promosi berbayar atau mengurangi margin keuntungan agar harga tetap kompetitif.
Di sisi lain, insentif biaya layanan bagi UMKM berpotensi mendorong semakin banyak produk lokal masuk ke marketplace dengan harga yang lebih bersaing.
Apabila implementasinya berjalan efektif, kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih seimbang antara kepentingan negara, platform digital, pelaku usaha, dan konsumen.
Apakah Tarif Marketplace Mulai 1 Agustus Akan Menambah Tekanan terhadap Kocek Anak Muda?
Ya, tetapi tidak berlaku untuk semua orang. Bagi pembeli yang rutin berbelanja di marketplace, ada potensi kenaikan harga apabila sebagian penjual mengalihkan tambahan biaya ke konsumen.
Bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, pemungutan PPh Pasal 22 akan menjadi komponen biaya yang perlu diperhitungkan dalam menjalankan usaha.
Namun, bagi UMKM dengan omzet kecil dan pelaku usaha yang menjual produk dalam negeri, kebijakan baru ini justru menghadirkan peluang melalui pembebasan pajak dan diskon biaya layanan.
Dengan kata lain, tarif marketplace yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 tidak otomatis membuat belanja online lebih mahal, tetapi dapat mengubah struktur biaya dalam ekosistem e-commerce.
Dampak akhirnya terhadap kocek anak muda akan sangat bergantung pada bagaimana para penjual menyesuaikan harga serta seberapa besar manfaat insentif yang benar-benar dirasakan oleh UMKM lokal

Chrisna Chanis Cara
Editor
