Tren Ekbis

Gaji PNS Naik Tahun Depan? Simak Penjelasannya

  • Menpan RB dan Menkeu Purbaya bahas usulan kenaikan gaji PNS 2026, keputusan akhir tergantung kajian fiskal.
20251106-042939_golongan-pnswebp.webp
PNS (Sahabat Pegadaian)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direncanakan pada tahun 2026. 

Dalam pertemuan di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Rini menyatakan bahwa usulan kenaikan gaji PNS menjadi bagian dari agenda yang sedang didiskusikan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait kenaikan tersebut belum diputuskan karena masih harus mempertimbangkan kesiapan fiskal negara. 

“Macam-macam lah (pembahasan), banyak PR-nya saya sama Pak Menteri. Iya salah satunya (usulan kenaikan gaji ASN 2026),” ujar Rini saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 29 Desember 2025.

Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji PNS masih akan melalui proses penilaian dan pembahasan lebih lanjut. “Nanti kita nilai dan kita assess, kita diskusikan nanti (kenaikan gaji PNS di 2026),” kata Purbaya.

Wacana Kenaikan Gaji ASN 2026

Wacana kenaikan gaji ASN pada 2026 sebelumnya telah mencuat sejak 30 Juni 2025. Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perpres tersebut menyebutkan penyesuaian gaji akan berlaku untuk ASN, termasuk PNS, serta pejabat negara.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian gaji aparatur negara dirancang untuk menjaga daya beli ASN sekaligus mendukung peningkatan kinerja birokrasi. Namun, implementasinya tetap bergantung pada kondisi keuangan negara dan hasil pembahasan lintas kementerian.

Melansir pada laman Dewan Pertimbangan Presiden, Rabu, 31 Desember 2025, penyesuaian gaji PNS terakhir dilaksanakan pada 2024 dengan kenaikan sebesar 8%, yang diikuti dengan peningkatan manfaat pensiun hingga 12%.Langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk mempertahankan daya beli aparatur negara di tengah laju inflasi yang cukup tinggi.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang mempersiapkan penerapan skema penggajian tunggal atau single salary bagi ASN. Kebijakan ini dirancang untuk merapikan struktur penghasilan, sekaligus mendorong transparansi dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, menyampaikan bahwa sistem single salary menjadi bagian dari komitmen pemerintah agar hak penghasilan ASN dapat diterima secara utuh dan terbuka. Saat ini, pemerintah terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk menyusun aspek teknis penerapan sistem penggajian tunggal tersebut.