Tren Ekbis

Cukai Minuman Alkohol Diperketat: Ini Dampaknya ke Industri

  • Mulai 1 Januari 2026, pengawasan cukai minuman beralkohol diperketat melalui PMK 89/2025 untuk penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC.
vector-alcoholic-drink-labels-on-260nw-2581641697.jpg
Alkohol (Shutterstock)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah Republik Indonesia akan mulai menerapkan aturan baru yang memperketat pengawasan terhadap cukai minuman beralkohol pada 1 Januari 2026. 

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC), yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan menggantikan ketentuan sebelumnya. 

"Untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan, simplifikasi proses bisnis, serta mengakomodasi perkembangan jenis penimbunan dan mutasi barang kena cukai sesuai perkembangan dunia usaha, perlu penyesuaian pengaturan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat, 2 Januari 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, pengawasan terhadap minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) diperluas melalui serangkaian penyesuaian mekanisme administrasi. Misalnya, BKC yang belum dilunasi cukainya kini dapat ditimbun tidak hanya di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) tetapi juga di Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Selain itu, setiap pemasukan barang kena cukai ke pabrik atau tempat penyimpanan wajib dilengkapi dokumen cukai resmi dari otoritas.  

Aturan ini juga mensyaratkan bahwa setiap pengeluaran BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan harus diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai setempat dan didukung oleh dokumen cukai yang sah. Pengawasan berbasis profil risiko turut diberlakukan untuk pemasukan dan pengeluaran minuman beralkohol guna mencegah potensi penyimpangan. 

"Dalam hal pengawasan dilakukan terhadap pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol, hasil pengawasan yang didapati oleh pejabat Bea dan Cukai menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai," tulis Pasal 6 ayat (4).

Ketentuan tersebut mencakup juga pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya, baik yang sudah dikemas untuk penjualan eceran maupun dalam bentuk curah. Namun, beberapa pengecualian diberikan, termasuk minuman alkohol yang dihasilkan secara sederhana oleh masyarakat untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran. 

Apa Dampaknya ke Dunia Industri?

Berdasarkan peraturan terbaru, dampak yang akan terjadi pada dunia industri diantaranya: 

1. Peningkatan Kepatuhan Administratif

Source: Aplikasi SIPAS

Produsen dan pelaku usaha harus menyesuaikan prosedur dengan persyaratan dokumen cukai yang lebih ketat, mulai dari penimbunan hingga pengeluaran BKC, sehingga perlu investasi dalam sistem pelacakan dan pencatatan yang memenuhi standar baru pemerintah. 

2. Pengawasan Rantai Pasok

Ketentuan baru menggandakan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran MMEA, yang dapat berdampak pada praktik logistik dan distribusi termasuk penyesuaian alur pengiriman untuk memastikan setiap tahap telah dilengkapi dokumen cukai sesuai PMK 89/2025. 

3. Risiko Penindakan Lebih Tinggi

Dengan mekanisme pengawasan berbasis risiko, Bea dan Cukai dapat menindak pemasukan atau pengeluaran BKC yang tidak sesuai ketentuan, sehingga pelaku industri perlu memperkuat kepatuhan internal dan audit supply chain guna mengurangi potensi sanksi administratif.

4. Potensi Standardisasi Operasional yang Lebih Ketat

Source: Gramedia

Aturan baru ini mendorong standar pelaporan dan dokumentasi yang lebih formal di berbagai titik dalam proses industri MMEA, yang mungkin memperlambat beberapa alur bisnis bagi perusahaan yang belum siap dengan sistem cukai terintegrasi.

Bagi dunia industri, aturan ini menuntut kesiapan dalam memenuhi standar kepatuhan yang lebih ketat, sekaligus mendorong penataan ulang sistem operasional dan rantai pasok agar sejalan dengan ketentuan baru yang berlaku mulai tahun 2026.