Catat! Ini Daftar Lengkap Program Bansos di 2026
- Pemerintah memastikan penyaluran bansos 2026 tetap berjalan. Penerima wajib terdaftar di DTKS/DTSE, dengan bantuan PKH, BPNT, PIP, dan PBI JK.

Maharani Dwi Puspita Sari
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kelanjutan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) sepanjang tahun 2026.
Program-program tersebut dirancang untuk membantu kelompok masyarakat rentan memenuhi kebutuhan dasar dan ditujukan agar bantuan tetap tepat sasaran. Dalam penyaluran bansos 2026, pemerintah akan memperketat sistem pendataan dan verifikasi penerima.
Salah satu syarat utama untuk dapat menerima bantuan adalah wajib terdaftar dan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Berikut beberapa program bansos yang akan terus disalurkan di 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Besaran bantuan bervariasi sesuai kategori penerima dan dilakukan secara bertahap melalui Bank/Pos penyalur. Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, berikut data penerima PKH:
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun
- Lansia: Rp2.400.000/tahun
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bantuan yang diberikan melalui saldo elektronik senilai sekitar Rp200.000 per bulan yang ditransfer melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bantuan ini diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok. Dalam pelaksanaannya, bantuan ini dicairkan setiap tiga bulan sekali. Jenis komoditas yang dapat dibeli mencakup:
- Beras
- Telur
- Ayam
- Sayur
- Buah
- Sumber protein lainnya
- Komoditas pangan lokal sesuai ketetapan daerah
3. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP merupakan bantuan pendidikan tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, mencakup kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah dan biaya operasional. Berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, berikut besaran nominal bantuan PIP:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
PBI JK merupakan program bantuan sosial yang diberikan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. Dalam hal ini, pemerintah tetap menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang tergolong tidak mampu.
Namun, bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima, melainkan pemerintah langsung mentransfer dana iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan kepada BPJS Kesehatan. Dengan demikian, penerima manfaat tidak perlu membayarkan iuran setiap bulannya.
Jadwal Pencairan Bansos 2026:
- PKH: Pencairan dilakukan secara bertahap dalam empat tahap, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
- BPNT: Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
- PIP: Pencairan bantuan ini biasanya dibagi dalam tiga termin, dimulai dari Februari untuk siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening.

Maharani Dwi Puspita Sari
Editor
