Tren Ekbis

Cara Daftar Sertifikasi Halal Untuk Program MBG

  • Sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha Dapur MBG. Aturan ini menjamin kehalalan, keamanan pangan, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
high-angle-view-food-served-tableS-scaled.jpg
MBG (LPPOM MUI)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Pelaku usaha Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memahami lebih dalam soal sertifikasi halal sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi nasional. Proses ini tidak hanya untuk memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga untuk memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen.

Kewajiban sertifikasi halal bagi Dapur MBG menjadi krusial karena program ini berkaitan langsung dengan penyediaan makanan untuk masyarakat luas, termasuk anak-anak dan kelompok rentan.

Sertifikat halal berfungsi sebagai jaminan bahwa seluruh proses, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian makanan, telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan negara. Tanpa sertifikasi tersebut, pelaku usaha berisiko terkendala dalam kerja sama program MBG maupun menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dasar Hukum Sertifikasi Halal Dapur MBG 

Penerapan sertifikasi halal bagi Dapur MBG memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tentang kewajiban sertifikasi halal dan standar halal di Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha pangan wajib menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan pangan, guna menjadi satu kesatuan dengan prinsip halal.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Syarat Pendaftaran Sertifikasi MBG

Sebelum mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha harus melengkapi sejumlah dokumen legal dan administratif sebagai berikut:

  1. Legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, NPWP, dan dokumen pendukung lain.
  2. Penetapan seorang Penyelia Halal yang kompeten dan telah mengikuti pelatihan serta memiliki surat keputusan internal.
  3. Daftar produk dan daftar bahan baku yang digunakan dalam produksi makanan, termasuk sumbernya, serta SOP produksi yang jelas.
  4. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang aktif diterapkan, mencakup pengendalian bahan, proses produksi, hingga distribusi.
  5. Bukti pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, terutama untuk dapur berskala besar seperti MBG.

Tahapan Pendaftaran dan Proses Sertifikasi

Mengacu pada laman halalmui.org, Kamis, 25 November 2025,  pendaftaran sertifikasi halal yang harus dilakukan adalah:

  1. Pendaftaran melalui Sistem SIHALAL
    Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui portal resmi SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
  2. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH
    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum meneruskannya ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  3. Audit dan Visitasi Lapangan
    Auditor LPH melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas dapur MBG, proses produksi, serta penerapan SJPH.
  4. Sidang Fatwa Penetapan Halal
    Hasil audit dibahas oleh Komisi Fatwa atau otoritas halal untuk menentukan status kehalalan produk.
  5. Penerbitan Sertifikat Halal
    Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang dapat diunduh melalui SIHALAL dan digunakan dalam operasional usaha.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap keamanan pangan dan kehalalan produk, kepatuhan terhadap sertifikasi halal menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha Dapur MBG untuk memastikan keberlanjutan program sekaligus menjaga kepercayaan publik.