Tren Ekbis

Biar Enggak Menguap, Begini Cara Ideal Kelola THR

  • THR sering habis tanpa jejak. Ini cara ideal mengatur THR dan bedanya dengan mengelola gaji bulanan agar keuangan tetap aman.
uang rupiah.jpg
Ilustrasi orang membawa uang ratusan ribu rupiah di tangannya. (pexels/ahsanjaya) (pexels/ahsanjaya)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah telah mengumumkan pencaiaran dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PNS, TNI, maupun Polri sejak tanggal 26 Februari 2026. Pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap dan dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia juga menegaskan bahwa selain THR ASN, pembayaran THR untuk karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Rabu, 4 Maret 2026.

Airlangga menjelaskan THR diterima maksimal satu tahun masa kerja, tetapi bagi karyawan yang belum genap satu tahun akan menerima THR sesuai dengan proporsional masa kerja.  “Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.

Menurutnya, nilai total THR sektor swasta akan sangat signifikan karena jumlah pekerja formal yang tercatat cukup besar.

“Ini tentu akan bervariasi berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta,” jelasnya.

Airlangga berharap, pemberian THR mampu menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat, terutama menjelang Lebaran 2026. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menjelang Idulfitri, pemberian THR dan gaji bulanan kerap dirapel oleh perusahaan. Meskipun setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda, pemberian dana tersebut umumnya dilakukan untuk mempermudah karyawan memenuhi kebutuhan Lebaran yang meningkat dalam waktu bersamaan.

Secara konsep keuangan, THR memiliki fungsi berbeda dengan gaji bulanan. Jika salah kelola, uang yang seharusnya jadi bantalan finansial justru habis dalam hitungan hari. Berbeda dari gaji bulanan yang umumnya dialokasikan untuk kebutuhan rutin, THR sebaiknya dibagi dengan pendekatan prioritas musiman dan tujuan jangka menengah.

Melansir dari Media Keuangan Kemenkeu, skema pengelolaan THR dapat dilakukan dengan membagi:

  1. Sebesar 10% hingga 15% dari THR dapat dialokasikan untuk kewajiban keagamaan, seperti zakat fitrah, zakat mal, fidyah, maupun sedekah. Skema ini sebaiknya menjadi prioritas utama sebagai bagian dari penyempurnaan ibadah di momen Idulfitri.
  2. Kemudian, sekitar 10% hingga 20% dapat digunakan untuk melunasi atau mengurangi utang jangka pendek, terutama tagihan kartu kredit atau layanan paylater yang berpotensi meningkat selama Ramadan.
  3. Porsi terbesar, yakni 40% hingga 50%, dapat diarahkan untuk kebutuhan Lebaran, mencakup biaya mudik, pembelian hampers, kue khas hari raya, hingga pakaian baru bila diperlukan.
  4. Sisanya dapat dialokasikan untuk investasi atau kebutuhan pribadi.

Komposisi ini tentu dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu, terutama bagi generasi muda yang baru bekerja dan masih membangun fondasi keuangan.

Bedanya Kelola THR dan Gaji Bulanan

Secara karakter, gaji bulanan bersifat rutin dan digunakan untuk kebutuhan tetap seperti sewa, makan, transportasi, serta tagihan. Strategi pengelolaannya menekankan kestabilan arus kas dan disiplin anggaran.

Sementara itu, THR bersifat tidak rutin (windfall income) dan lebih tepat dikelola dengan pendekatan strategis. Oleh karena itu, THR yang keluarnya satu tahun sekali idealnya difungsikan untuk memperbaiki posisi keuangan, seperti menambah tabungan, mempercepat pelunasan utang, atau memulai investasi.

Kini, pengelolaan THR bukan berarti mengurangi kebahagiaan Lebaran, melainkan memastikan euforia sesaat tidak mengganggu stabilitas keuangan jangka panjang. Dengan perencanaan yang tepat, THR dapat menjadi penguat kondisi finansial secara ke depan.