Tren Ekbis

Apakah Kebijakan Suahasil Bakal Jadi Cermin Sri Mulyani?

  • Suahasil Nazara berkomitmen melanjutkan kebijakan Kemenkeu. Ini arah kebijakan pajak, Coretax, disiplin fiskal dan tantangan yang dihadapi.
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis bahwa melalui keputusan Bank Sentral Amerika Serikat The Federal Reserve (The Fed) yang memangkas suku bunga acuannya akan mampu mendorong masuknya aliran modal asing ke Indonesia. / Antara Foto</p>

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis bahwa melalui keputusan Bank Sentral Amerika Serikat The Federal Reserve (The Fed) yang memangkas suku bunga acuannya akan mampu mendorong masuknya aliran modal asing ke Indonesia. / Antara Foto

(Istimewa)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Menteri Keuangan Suahasil Nazara baru saja dilantik menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Pergantian tersebut memunculkan pertanyaan apakah Suahasil akan membawa perubahan besar terhadap arah kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau justru melanjutkan kebijakan yang telah berjalan pada era Purbaya dan era Sri Mulyani.

Suahasil mengklaim akan mengambil posisi sebagai figur kesinambungan dengan menggabungkan disiplin fiskal warisan Sri Mulyani dan sejumlah kebijakan administrasi perpajakan yang telah berjalan pada era Purbaya.

Posisi tersebut tercermin dari pernyataan Suahasil yang menegaskan bahwa pergantian Menteri Keuangan bukan berarti perubahan rezim kebijakan.

"Menurut saya ini bukan perubahan, ini kelanjutan saja, bukan perubahan, kan teman-teman juga tahu saya selama ini di dalam Kementerian Keuangan," kata Suahasil setelah pelantikan. Ia juga menegaskan akan melanjutkan pekerjaan yang telah berjalan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga : 5 Sektor Saham Paling Sensitif Usai Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Suahasil Berada di Antara Sri Mulyani dan Purbaya

Ekonom Trimegah Sekuritas Fakhrul Fulvian menilai posisi Suahasil berada di antara dua pendahulunya, yakni Sri Mulyani dan Purbaya. Menurutnya, Sri Mulyani membangun fondasi melalui kredibilitas dan disiplin fiskal, sementara Purbaya lebih menonjolkan pendekatan aktivasi kapasitas fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Suahasil perlu mempertahankan ambisi pertumbuhan yang muncul pada era Purbaya, tetapi tetap menjaga disiplin fiskal yang selama ini menjadi salah satu fondasi pengelolaan APBN.

Artinya, perubahan di bawah Suahasil diperkirakan lebih banyak berada pada kerangka dan tata kelola kebijakan, bukan pencabutan seluruh instrumen yang sudah berjalan.

“Sri Mulyani mulai dari kredibilitas, seberapa jauh ruang fiskal dapat digunakan tanpa mengurangi kemampuan pemerintah menghadapi shock berikutnya, Purbaya memulai dari aktivasi, kalau pemerintah mempunyai kapasitas di neraca, mengapa kapasitas tersebut harus menganggur? Tantangan Suahasil sekarang adalah menggabungkan keduanya,” ungkap Fakhrul lewat keterangan tertulis, dikutip Senin, 15 September 2026.

Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wamenkeu Thomas Dijwandono dalam APBN KiTa Edisi Desember pada Rabu, 11 Desember 2024. (TrenAsia/Debrinata Rizky)

Salah satu warisan utama era Sri Mulyani yang kemungkinan tetap dipertahankan Suahasil adalah disiplin fiskal. Suahasil berkomitmen menjaga defisit APBN di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Batas tersebut menjadi salah satu jangkar penting kredibilitas fiskal Indonesia sekaligus menjadi perhatian investor terhadap kesehatan keuangan negara.

Komitmen ini menunjukkan bahwa pemerintah masih berusaha menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja untuk pertumbuhan ekonomi dan kemampuan penerimaan negara.

Di sisi lain, tantangannya adalah bagaimana ruang fiskal yang terbatas tetap dapat digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah.

Baca juga : Rupiah Fluktuatif, Pasar Cerna Pergantian Menteri Keuangan

Coretax Tetap Jadi Andalan Penerimaan

Di sektor perpajakan, Suahasil juga diperkirakan melanjutkan pengembangan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan. Suahasil secara konsisten menekankan pentingnya memperbaiki Coretax, terutama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih mengandalkan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak untuk meningkatkan penerimaan, bukan semata-mata melalui kenaikan tarif.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga menilai penguatan penerimaan negara tidak seharusnya hanya dilakukan dengan meningkatkan beban pajak. Perluasan basis pembayar pajak dan pertumbuhan ekonomi menjadi bagian penting untuk memperbesar penerimaan negara.

Dengan pendekatan tersebut, arah kebijakan pajak Suahasil cenderung melanjutkan digitalisasi administrasi perpajakan yang telah dibangun sebelumnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pelaku usaha adalah kemungkinan perubahan tarif pajak.

Namun, pendekatan yang terlihat saat ini lebih mengarah pada optimalisasi penerimaan dari basis pajak yang sudah ada, peningkatan kepatuhan, dan perbaikan administrasi.

Bagi dunia usaha, kebijakan tersebut dapat menjadi sinyal bahwa pemerintah lebih memilih memperbaiki sistem pemungutan pajak dibandingkan menambah tekanan melalui kenaikan tarif.

Meski demikian, efektivitas strategi tersebut sangat bergantung pada kemampuan Coretax meningkatkan kepatuhan dan mengurangi kebocoran penerimaan.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan Suahasil.

Baca juga : Meneropong Prospek IHSG Usai Suahasil Nazara Geser Purbaya

Pertama, mengembalikan restitusi pajak yang tertahan. Menurut Fajry, pembayaran kembali restitusi merupakan hak wajib pajak sekaligus batas minimum yang harus dilakukan pemerintah.

Kedua, memulihkan kredibilitas Kementerian Keuangan. Keraguan terhadap data maupun pernyataan pemerintah dapat memengaruhi persepsi investor dan kepercayaan pelaku usaha terhadap pengelolaan fiskal.

Ketiga, meningkatkan transparansi. Kemenkeu perlu memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai kondisi keuangan negara sehingga publik dan pasar dapat memahami posisi fiskal secara lebih jelas.

Keberhasilan Suahasil sangat ditentukan oleh kemampuan mengembalikan kepercayaan publik dan investor, memperbaiki administrasi pajak, serta menjaga penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.