Tren Ekbis

Ambisi Pajak 11 Persen, Siapa Paling Rentan Terdampak?

  • Target tax ratio 11% dari PDB terdengar teknis, tapi efeknya bisa langsung terasa, dari gaji karyawan, beban UMKM, sampai harga barang sehari-hari.
account-assets-audit-bank-bookkeeping-finance-concept.jpg
Ilustrasi penghitungan pajak. (Freepik)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Pemerintah Indonesia punya ambisi besar, mendorong rasio pajak atau tax ratio hingga 11% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Masalahnya, realisasi 2025 baru menyentuh 9,31% turun dari 10,08% di 2024. Artinya, ada gap besar yang harus dikejar dalam waktu singkat.

Untuk mengejar target itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan dua strategi besar. Pertama intensifikasi (memperketat pengawasan wajib pajak yang sudah ada) dan kedua ekstensifikasi (menjangkau pelaku ekonomi informal yang selama ini belum tersentuh pajak).

Kedengarannya urusan negara. Tapi dampaknya? Bisa sangat terasa di kehidupan sehari-hari kita,

Karyawan: Take Home Pay Bisa Terasa Lebih Tipis

Salah satu fokus utama intensifikasi pajak adalah PPh Pasal 21, pajak penghasilan yang langsung dipotong dari gaji karyawan. Dengan pengawasan yang makin ketat dan pemeriksaan yang lebih agresif, potensi "kebocoran" di sisi ini akan makin dipersempit. 

Bagi karyawan yang perusahaannya belum melaporkan pajak secara tepat, koreksi bisa berujung pada potongan yang lebih besar dari biasanya.

  • Pengawasan PPh 21 diperketat perusahaan wajib lapor lebih akurat
  • Potensi koreksi pajak bisa mengurangi take home pay karyawan
  • Pemeriksaan pajak individu makin aktif lewat SP2DK
  • Karyawan dengan penghasilan tambahan (freelance, investasi) lebih rentan disorot

Baca juga : Tanpa Penegakan Tegas, Rokok Ilegal Sulit Dikendalikan

UMKM dan Pelaku Informal Tak Bisa Lagi "Bersembunyi"

Strategi ekstensifikasi diarahkan langsung ke shadow economy alias ekonomi informal yang selama ini beroperasi di luar radar pajak. Warung, pedagang online, freelancer, hingga pelaku usaha kecil yang belum punya NPWP aktif jadi sasaran berikutnya. Bagi usaha kecil yang marginnya tipis, beban baru ini bukan hal sepele.

  • Pelaku usaha informal masuk radar pajak untuk pertama kali
  • UMKM tanpa NPWP aktif berpotensi dipanggil fiskus
  • Beban administrasi perpajakan bertambah, butuh waktu dan biaya
  • Pedagang online dan freelancer juga masuk dalam cakupan ekstensifikasi

Harga Barang Bisa Ikut Terkerek

Logika ekonominya sederhana, kalau beban pajak pelaku usaha naik, biaya produksi ikut naik. Dan kalau biaya naik, harga jual ke konsumen pun berpotensi ikut naik, meski dalam skala kecil. Ini bukan inflasi besar, tapi inflasi ringan yang terasa pelan-pelan, terutama di sektor yang selama ini belum sepenuhnya comply terhadap kewajiban pajak.

  • Beban pajak usaha naik → biaya produksi ikut naik
  • Harga barang/jasa berpotensi naik secara bertahap
  • Sektor informal yang baru kena pajak paling berisiko naikkan harga
  • Konsumen akhir yang menanggung efek domino ini

Dunia Kerja : Perusahaan Bisa Lebih Hati-Hati Ekspansi

Pajak yang makin agresif ke dunia usaha berpotensi membuat perusahaan terutama skala menengah menahan laju ekspansi dan rekrutmen. Ketika beban pajak diperhitungkan lebih ketat, pertumbuhan bisnis pun jadi lebih konservatif. Dalam kondisi ketidakpastian global yang juga sedang tinggi, ini bisa menjadi tekanan ganda bagi pasar tenaga kerja.

  • Perusahaan lebih hati-hati dalam menghitung biaya ekspansi
  • Rekrutmen bisa ditahan jika beban pajak dianggap terlalu tinggi
  • Investasi baru berpotensi melambat di sektor yang margin-nya tipis
  • Tekanan ini berlapis dengan ketidakpastian geopolitik global saat ini

Sisi Positifnya : Kalau Berhasil, Negara Punya Lebih Banyak Amunisi

Di sisi lain, kalau target pajak mendekati 11% tercapai, penerimaan negara bisa melonjak signifikan. Dana itu bisa dipakai untuk memperluas subsidi, membangun infrastruktur, hingga memperkuat program bantuan sosial. 

Target penerimaan 2026 dipasang di angka Rp2.693,7 triliun, dengan komponen pajak sebesar Rp2.357,7 triliun dan realisasi awal 2026 sudah tumbuh +30% secara tahunan.

  • Penerimaan pajak tumbuh +30% YoY di awal 2026, sinyal awal positif
  • Target total penerimaan negara 2026: Rp2.693,7 triliun
  • Dana lebih besar bisa dialokasikan untuk subsidi dan bansos
  • Infrastruktur publik berpotensi dipercepat jika target tercapai
  • Kemenkeu janjikan bonus pegawai pajak jika tax ratio mendekati 11%

Baca juga : Ekonomi Tongkrongan: Ketika Teman Bisa Pengaruhi Keuanganmu

Bukan Sekadar Angka Makro

Target tax ratio 11% adalah urusan lintas kementerian dan lintas sistem ekonomi. Tanpa pertumbuhan pendapatan masyarakat yang nyata, industrialisasi yang kuat, dan perbaikan regulasi target itu hanya akan terasa sebagai beban, bukan manfaat.

  • Tanpa kenaikan pendapatan riil masyarakat, target 11% sulit tercapai
  • Industrialisasi dan perluasan basis pajak jadi kunci jangka panjang
  • Integrasi data antar lembaga pemerintah perlu dipercepat
  • Pajak yang naik harus diimbangi layanan publik yang nyata membaik

Sekarang, pertanyaan kritis bermunuclan, ke mana uang pajak kita benar-benar pergi?