Tren Ekbis

AFPI Tegaskan Tidak Ada Praktik Kartel Bunga Fintech Lending, Ini Penjelasan Lengkapnya

  • Setiap platform fintech lending bebas menentukan suku bunga sendiri, selama masih di bawah batas yang ditetapkan. Hal ini, menurutnya, menjaga persaingan tetap sehat di industri.
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025. (TrenAsia/Idham Nur Indrajaya)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali menegaskan bahwa para penyelenggara pinjaman daring (Pindar) tidak pernah membuat kesepakatan layaknya praktik kartel untuk menentukan batas maksimum suku bunga. Pernyataan ini disampaikan setelah berlangsungnya sidang pendahuluan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Menurut AFPI, penentuan batas bunga yang dilakukan sejak 2018 bukanlah bentuk persekongkolan, melainkan langkah perlindungan konsumen dari praktik pinjaman online ilegal yang saat itu meresahkan masyarakat.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa pada 2018, maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) menjadi isu besar. Banyak platform tanpa izin mematok bunga tinggi dan menerapkan praktik predatory lending yang membebani peminjam.

“Pada tahun 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat. Guna memastikan masyarakat tidak terjebak platform ilegal dan praktik predatory lending, ada penentuan batas manfaat ekonomi (bunga) yang sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat itu,” ujar Kuseryansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

AFPI kemudian menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga maksimum (ceiling price) sebesar 0,8% per hari pada 2018. Kebijakan ini tidak bersifat permanen, terbukti pada 2021 batas tersebut diturunkan menjadi 0,4% per hari.

Batas Maksimum Bunga Bukan Harga Tetap

Kuseryansyah menegaskan bahwa batas maksimum bunga yang ditentukan AFPI bukanlah harga tetap (fixed price), melainkan harga maksimum yang tidak boleh dilampaui oleh platform.

Artinya, setiap platform fintech lending bebas menentukan suku bunga sendiri, selama masih di bawah batas yang ditetapkan. Hal ini, menurutnya, menjaga persaingan tetap sehat di industri.

“Dengan lebih dari 100 platform di bawah AFPI saat itu, peminjam memiliki banyak pilihan karena setiap platform menawarkan skema dan layanan berbeda. Ini mencerminkan dinamika pasar yang kompetitif,” jelasnya.

Respons terhadap Dugaan KPPU

Sidang pendahuluan yang digelar KPPU membahas dugaan adanya kesepakatan antar platform dalam menentukan manfaat ekonomi atau suku bunga. Menanggapi hal ini, Kuseryansyah menegaskan:

“AFPI menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung. Kami mengimbau platform untuk menyampaikan bukti-bukti di persidangan bahwa tidak ada kesepakatan menentukan manfaat ekonomi antar platform.”

Komitmen AFPI untuk Industri Fintech yang Sehat

AFPI menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selalu mengacu pada regulasi resmi dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Di sisi lain, AFPI juga ingin memastikan industri fintech lending tetap bertumbuh dan berinovasi.

“Kami percaya proses hukum ini menjadi kesempatan untuk menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI,” tutup Kuseryansyah.

Kenapa Isu Ini Penting untuk Kamu?

Bagi generasi muda, khususnya yang berusia 18–35 tahun, isu ini punya dampak langsung. Pinjaman daring sudah menjadi salah satu opsi pembiayaan cepat untuk kebutuhan mendesak, mulai dari modal usaha kecil, kebutuhan pendidikan, hingga keperluan sehari-hari.

Dengan adanya batas bunga maksimum:

  • Kamu lebih terlindungi dari praktik bunga mencekik yang biasa dilakukan pinjol ilegal.
  • Pasar tetap kompetitif, sehingga banyak pilihan platform dengan layanan dan biaya yang berbeda.
  • Inovasi tetap berjalan, karena perusahaan fintech akan berlomba menghadirkan layanan terbaik untuk menarik pengguna.

Pandangan KPPU: Dugaan Kartel Suku Bunga

Meski AFPI menegaskan tidak ada kesepakatan harga, pihak KPPU memiliki pandangan berbeda. Investigator KPPU, Arnold Sihombing, mengungkapkan bahwa temuan mereka menunjukkan adanya dugaan kartel penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI.

Menurut Arnold, kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021, yang dijadikan pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. Dugaan ini mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pada kesempatan tersebut peraturannya dibentuk bahwa semuanya [anggota AFPI] menawarkan dengan besaran bunga seperti itu [sama]. Harga yang dimaksud itu penetapan, perjanjian penetapan harga. Jadi harganya itu adalah bunga,” jelas Arnold seusai sidang di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Ia juga menambahkan, pada periode tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki aturan spesifik terkait batas bunga pinjaman harian. Hal inilah yang membuat penyelidikan KPPU lebih fokus pada aspek persaingan usaha.