Fintech Lending
Aturan internal berupa Code of Conduct yang sebelumnya dijadikan bukti oleh KPPU telah resmi dicabut sejak 8 November 2023, tepat ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan SEOJK 19-SEOJK.06-2023.


Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia


AFPI Pecahkan Rekor MURI Lewat Siaran Literasi Pinjaman Daring 25 Jam Nonstop
Gelaran ini bukan sekadar unjuk stamina, tetapi menjadi simbol komitmen AFPI untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait pinjaman daring (Pindar) yang sehat, legal, dan bertanggung jawab.


AFPI Tegaskan Tidak Ada Praktik Kartel Bunga Fintech Lending, Ini Penjelasan Lengkapnya
Setiap platform fintech lending bebas menentukan suku bunga sendiri, selama masih di bawah batas yang ditetapkan. Hal ini, menurutnya, menjaga persaingan tetap sehat di industri.


Perluas Inklusi dan Literasi, AdaKami Berikan Edukasi Finansial untuk UMKM Papua
Banyak dari UMKM Papua yang belum paham perbedaan mendasar antara layanan pendanaan digital resmi (pindar) dengan praktik pinjaman online ilegal (pinjol). Di sinilah peran penting edukasi itu hadir, dan AdaKami hadir untuk mengisi celah tersebut dengan informasi yang akurat dan mudah dipahami.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
