Fintech Lending

Banyak dari UMKM Papua yang belum paham perbedaan mendasar antara layanan pendanaan digital resmi (pindar) dengan praktik pinjaman online ilegal (pinjol). Di sinilah peran penting edukasi itu hadir, dan AdaKami hadir untuk mengisi celah tersebut dengan informasi yang akurat dan mudah dipahami.
Screenshot 2025-07-14 144029.png
Dalam rangkaian acara Fintech Lending Days 2025 yang diprakarsai oleh AFPI, Direktur Keuangan AdaKami, Valentina Juveline (kanan) dan Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Indra (tengah) mengunjungi Sinagi Papua, salah satu pelaku UMKM yang memproduksi dan memasarkan produk pangan lokal di Sorong. Sesi kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas secara berkelanjutan.
WhatsApp Image 2025-07-11 at 20.12.50.jpeg

KrediOne Gandeng UMKM Papua, Dorong Inklusi Keuangan lewat Fintech Lending Days

Salah satu fokus utama KrediOne dalam kegiatan ini adalah mengajak pelaku UMKM untuk lebih melek terhadap pemanfaatan fintech, terutama dalam hal pembiayaan. Banyak pelaku usaha mikro yang selama ini kesulitan mendapat akses modal usaha karena minimnya pengetahuan atau karena terjebak pada pinjaman ilegal.
Screenshot_20250613_141236.jpg

KTAKilat Sudah Terhubung SLIK OJK, Pinjam-meminjam Jadi Lebih Transparan untuk Kamu

Buat kamu yang sedang mempertimbangkan menggunakan layanan P2P lending untuk meminjam dana atau mencari alternatif investasi, sangat penting untuk memilih platform yang sudah terintegrasi dengan SLIK.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Menagih Utang Pinjol Ada Etikanya, Ini Hak Kamu sebagai Peminjam!

Sistem hukum dan regulator di Indonesia tidak pernah membenarkan praktik penagihan yang kasar dan merendahkan martabat manusia. Bahkan, OJK dan AFPI mendorong kamu untuk melapor jika mengalami hal seperti itu.