Kartel
Aturan internal berupa Code of Conduct yang sebelumnya dijadikan bukti oleh KPPU telah resmi dicabut sejak 8 November 2023, tepat ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan SEOJK 19-SEOJK.06-2023.


Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia


AFPI Tegaskan Tidak Ada Praktik Kartel Bunga Fintech Lending, Ini Penjelasan Lengkapnya
Setiap platform fintech lending bebas menentukan suku bunga sendiri, selama masih di bawah batas yang ditetapkan. Hal ini, menurutnya, menjaga persaingan tetap sehat di industri.


AFPI Klarifikasi Isu Kartel Bunga Pinjol: Batas Bunga Ditetapkan untuk Lindungi Konsumen
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberitakan akan menggelar sidang pendahuluan untuk menyelidiki dugaan praktik kartel bunga di industri pinjaman online (fintech lending).


97 Fintech Lending Diduga Terlibat Kartel Bunga Pinjaman
KPPU mengungkap, para pelaku usaha ini secara bersama-sama menetapkan batas maksimal bunga harian sebesar 0,8% per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari sejak 2021. Penetapan bunga ini dihitung berdasarkan jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh nasabah.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
