Industri

Berpihak ke UMKM, Kementerian BUMN Dapat Penghargaan dari KPPU

  • KementerianBUMN mendapatkan penghargaan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas keberpihakan dan dukungannya kepada UMKM.
Jadi Sepertiga Kekuatan Ekonomi, Erick BUMN Tidak Boleh Jadi Beban Negara.jpg
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Tangkapan Layar YouTube/TrenAsia)

JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan penghargaan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas keberpihakan dan dukungannya kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam penilaiannya, KPPU memandang bahwa Kementerian yang membawa 12 klaster perusahaan milik pemerintah ini sangat mendukung persaingan usaha yang sehat dengan badan usaha berskala besar.

Menteri BUMN Erick Thohir menilai penghargaan dari KPPU mesti menjadi pelecut bagi seluruh BUMN agar terus menggandeng sektor UMKM dalam proses bisnisnya. Menurut dia, BUMN sebagai sepertiga kekuatan ekonomi negara harus menjadi motor yang memelihara bisnis yang sehat dengan pelaku UMKM.

"Dengan kenyataan ekonomi yang semakin tanpa batas, mesti ada keberpihakan kepada UMKM agar mereka tetap mampu berkompetisi secara adil menghadapi era globalisasi," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa, 14 Desember 2021.

Dia menandaskan bahwa dalam proses bisnis, BUMN diarahkan untuk kepentingan yang lebih besar, tidak sekadar menciptakan performa finansial untuk perusahaan sendiri.

"Kami selalu meyakini, dengan BUMN mampu menciptakan kinerja yang baik, ini menjadi bekal utama untuk berkontribusi lebih besar," katanya.

Dia menegaskan bahwa kontribusi untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, caranya adalah dengan menggandeng UMKM dan swasta untuk ikut terlibat dalam proses bisnis.

"Jadi hadirnya BUMN tak sekadar menara gading yang menguntung perusahaan semata tapi juga memberi manfaat bagi seluruh eksosistem bisnis, dalam hal ini swasta," tandasnya.

Erick kembali menekankan agar hadirnya BUMN  harus memastikan peluang usaha swasta, terutama UMKM sebagai lokomotif ekonomi.

Dengan keberpihakan ini, lanjut Erick, bukan berarti pemerintah dalam hal ini BUMN antikompetisi. Namun, sesuai dengan semangat KPPU yang mana kompetisi harus belandaskan aturan perundangan yang adil.

"Ini merupakan amanat konstitusi kita yang menegaskan komitmen menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.