Tunjangan Hari Raya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.407 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 26 Maret 2025. Pengaduan tersebut berasal dari 903 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pembayaran THR.
Ilustrasi tips dan cara gunakan dana THR dengan bijak

Ilustrasi tips dan cara gunakan dana THR dengan bijak/freepik.com

Ilustrasi-THR.jpg

Ingat, THR 2025 Harus Dibayar Penuh, Dilarang Dicicil

Dasar hukum pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. THR diberikan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh dalam menyambut hari raya keagamaan.
ILUSTRASI THR.jpg

Sejarah Tunjangan Hari Raya, dari Era Orde Lama hingga Kebijakan Terkini

Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengusulkan agar perusahaan swasta juga memberikan tunjangan serupa kepada karyawannya.
Aksi Ojol Nasional - Panji 5.jpg

Pemerintah Siapkan Skema THR Tunai bagi Ojol, Begini Tanggapan Aplikator

Beberapa perusahaan aplikator telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi mereka. Menaker mengungkapkan bahwa pembahasan dengan perusahaan-perusahaan tersebut berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.