Tren Ekbis

Kasus Mie Sedaap Cermin Lemahnya Sanksi Pelanggaran THR

  • KSPI sebut lemahnya sanksi jadi biang pelanggaran THR yang terus berulang. Kasus Mie Sedaap dan PT Pakerin dinilai bukti masalah sistemik ketenagakerjaan.
35adff239681e1b9bdbc6451d0427ead_1.jpg
Mie Sedaap. (Law-Justice.)

JAKARTA, TRENASIA.ID—Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga ada pola pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 yang tengah berlangsung di sektor industri padat karya. 

Dugaan itu muncul setelah dua kasus mencuat hampir bersamaan, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) dan perumahan ratusan buruh di pabrik Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar. Menurut KSPI, fenomena ini bukan kebetulan, melainkan cerminan dari lemahnya efek jera sanksi yang berlaku.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut total buruh yang terdampak dari dua kasus tersebut mencapai 2.900 orang. Ia menegaskan bahwa perumahan maupun PHK yang dilakukan menjelang Lebaran kerap menjadi strategi perusahaan untuk lepas dari kewajiban membayar THR. 

"Kasus Mie Sedap dan ancaman di PT Pakerin menunjukkan ini bukan soal satu perusahaan. Ini sistemik. Sudah saatnya negara hadir lebih tegas," kata Said dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 24 Februari 2026. Untuk menutup celah tersebut, Said mengusulkan sejumlah langkah konkret. 

Pertama, batas waktu pembayaran THR dipercepat dari satu pekan menjadi maksimal 21 hari sebelum hari raya, agar perusahaan tidak bisa memanfaatkan momen perumahan atau PHK dadakan. 

Sanksi Pidana Ringan Diperlukan

Kedua, dan yang paling ditekankan, derajat sanksi harus ditingkatkan hingga menyentuh ranah pidana ringan. "Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh," tegasnya.

Said juga menyoroti beban pajak yang memangkas nilai THR. Ia mendorong pemerintah membebaskan THR dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, karena penggabungan THR dengan gaji bulanan memicu pengenaan pajak progresif yang memberatkan buruh.

"Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan," ujarnya.

Namun respons pemerintah terkesan berjalan di tempat. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan belum menerima laporan resmi soal pelanggaran THR dan menilai sebagian besar perusahaan telah mematuhi aturan. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyampaikan pihaknya memang mengimbau pembayaran THR 14 hari sebelum hari raya, namun tidak berencana mengubah regulasi dalam waktu dekat.

Artinya, rezim sanksi yang berlaku saat ini tidak berubah. Perusahaan yang terlambat membayar THR hanya dikenai denda 5% dari total THR, sementara yang sama sekali tidak membayar hanya mendapat teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. 

"Ada cukup banyak perusahaan swasta yang membayar THR di awal Ramadan 2026. Karena itu, pembayaran THR lebih awal tidak menjadi kewajiban dan masih sesuai regulasi berlaku," kata Indah.

Kemnaker akan membuka Posko Layanan THR mulai Senin 2 Maret 2026 hingga akhir Maret 2026, dengan mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengawas ketenagakerjaan, mediasi, dan pengadilan hubungan industrial.

Baca Juga: Kemenperin Buka Suara Terkait Ditariknya Mie Sedaap, Putu: Pemerintah Tengah Perkuat Standar Mutu

Di sisi lain, kasus perumahan buruh Mie Sedaap mendapat perhatian DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa PT Karunia Alam Segar telah menyatakan sepakat tidak melanjutkan PHK setelah dilakukan koordinasi. "Kami sudah lakukan koordinasi. Saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026, dikutip dari Antara.

Meski persoalan di Mie Sedaap mulai menemukan titik terang, kalangan buruh menilai penyelesaian kasus per kasus tidak akan memutus siklus pelanggaran THR selama sanksi yang ada belum punya daya gigit.