Tppu Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp58,2 miliar. Begini modus operandinya.

Ilustrasi pencucian uang.