Tarif Ppn

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan PPN 12% akan diberlakukan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. Penyesuaian tarif ini akan diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong mewah dan dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
fr-menu03_07.jpg
Daging Wagyu.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (Kanan) berbicara dengan Presiden Indonesia Joko Widodo (Kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kanan)

Mengintip Negara dengan PPN Tertinggi dan Terendah di Dunia

Tarif PPN di Indonesia hanya 10% dan tidak berubah sejak 1983 hingga 2022. Namun, di bawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022 dan direncanakan akan naik lagi menjadi 12% pada 2025.
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan salam kepada anggota DPR pada rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. DPR dan pemerintah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna. Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Pemerintah Masukkan Rencana Kenaikan PPN Dalam RUU KUP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...