Pemerintah Masukkan Rencana Kenaikan PPN Dalam RUU KUP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Muhamad Arfan Septiawan
Author


Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan salam kepada anggota DPR pada rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. DPR dan pemerintah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna. Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).
RUU yang dimaksud adalah Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Ini juga dikaitkan dengan pembahasan Undang-Undang (UU) yang akan diajukan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilansir, Kamis 6 Mei 2021.
Pemerintah memang bisa mengubah tarif PPN. Hal itu mengacu kepada Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ke tiga Atas UU No. 8.1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Dalam peraturan yang berlaku saat ini, disepakati pungutan PPN sebesar 10%. Sementara itu, beleid tersebut juga memuat besaran paling renda PPN sebesar 5% dan paling tinggi 10%.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tarif PN berpotensi mendongkrak penerimaan pajak. Apalagi, kata Sri Mulyani, ceruk PPN produk digital bisa membantu penerimaan negara.
“Bagaimana menggali potensi dan meningkatkan tax ratio perluasan basis pajak terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan meningkatkan PPN yang akan dibahas di UU ke depan,” kata Sri Mulyani dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, Rabu 5 Mei 2021.
Untuk diketahui, komponen PPN berhasil tumbuh di masa pandemi COVID-19. Hal ini berbeda dengan kebanyakan komponen pajak lain yang terkontraksi akibat adanya relaksasi pajak.
Realisasi penerimaan PPN dalam negeri pada kuartal I-2021 tumbuh 4,11% year on year. Sementara itu, PPN Impor pada kuartal I-2021 tercatat tumbuh lebih pesat, yakni 8,21% yoy. (RCS)
